Razia Mobil Tak Punya Garasi Hanya 'Pepesan Kosong'

Ilustrasi parkir mobil di bahu jalan
Sumber :
  • India.com

VIVA – Sampai saat ini penertiban pemilik mobil yang tak punya garasi hilang bagaikan ditelan bumi. Padahal rencana ini sempat mendapat sambutan lantaran banyak pemilik mobil yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang tentu mengganggu pengguna jalan yang lain.

Belajar dari Kasus Arafah, Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Itu Haram Hukumnya

Namun hingga saat ini, ternyata hal itu hanya ‘pepesan kosong’ yang tak jelas. Bahkan kini muncul aksi saling lempar tanggung jawab. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengklaim bahwa penindakan penderekan terhadap kendaraan bermotor yang terparkir di bahu jalan maupun di kompleks perumahan terus dilakukan.

Namun ia melimpahkan aturan kewajiban pemilik kendaraan bermotor memiliki garasi sebagai lahan parkir kepada pihak Kepolisian dan Badan Pajak Retribusi Daerah DKI.

Arafah Klaim Dilabrak Tetangga karena Punya 3 Mobil, Netizen: Lu Parkir di Jalan

"Coba tanya badan pajak dan kepolisian. Kalau Dishub hanya penindakan mobil yang diparkir di ruang milik jalan. Kami enggak pernah nanya punya garasi atau tidak. Kalau dia parkir di ruang milik jalan kami derek," kata Andry kepada VIVA.co.id di Jakarta, Rabu 18 Oktober 2017.

Berbeda disampaikan Wakil Kepala Dishub DKI, Sigit Widjatmoko. Menurutnya aturan kewajiban pemilik kendaraan bermotor punya garasi masih dalam tahap sosialisasi. Aturan ini disebutnya juga masih dalam pembahasan dengan pihak kepolisian karena berhubungan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Alasan Pemilik Bangun Garasi Mobil di Jalan Umum: Ini Saya yang Cor Sendiri

Dalam Pasal 140 Perda DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi disebutkan bahwa surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud sebagai syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Masih disiapkan Pergubnya. Koordinasi dengan kepolisian karena kaitan dengan STNK," ujar dia.

Sementara Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Gubunagi, menyebut sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai aturan kewajiban punya garasi bagi setiap pemilik mobil. Lagipula kata dia, dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tak mengatur bahwa syarat penerbitan STNK harus menyertakan bukti kepemilkan garasi.

"STNK itu kan sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan di jalan. Persyaratannya untuk kendaraan baru adalah melampirkan faktur, KTP, NIK. Syarat kepemilikan garasi enggak ada di undang-undang," ujarnya.

Dia sendiri menyarankan agar Perda DKI tersebut untuk direvisi sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah saat ini. Sebab secara undang-undang, kewajiban punya garasi bagi pengguna mobil tak diatur.

"Karena di undang-undang memang enggak ada syarat kepemilikan garasi untuk penerbitan STNK sebagaimana yang ada di Perda DKI," kata dia. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya