Mobil Tak Ada Dongkrak dan Ban Serep Siap-siap Kena Sanksi
- viva.co.id/Jeffry
VIVA.co.id – Dongkrak merupakan perkakas wajib di dalam mobil. Dongkrak tentu menjadi kebutuhan pokok saat Anda dalam situasi darurat di jalan, seperti pecah ban. Karena menjadi salah satu perkakas wajib, ternyata kendaraan roda empat yang tak dilengkapi dengan dongkrak bisa mendapat sanksi dari petugas.
Hal itu dikatakan Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto. "Betul, mobil harus dilengkapi peralatan seperti dongkrak," kata Budiyanto kepada VIVA.co.id di Jakarta, Rabu, 27 September 2017.
Namun kata dia, tak hanya dongkrak. Mobil juga harus dilengkapi dengan peralatan lainnya seperti ban cadangan, sabuk pengaman, segitiga pengaman, pembuka roda dan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
"Semua seperti yang tertulis dalam Pasal 57 ayat 3 UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ (lalu lintas dan angkutan jalan) soal perlengkapan kendaraan bermotor," katanya.
Dia mengatakan, jika mobil tak dilengkapi peralatan tersebut maka bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 278 UU LLAJ yakni dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Pasal itu berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. "Dipidana kurungan satu bulan denda Rp250 ribu," kata dia.