Bagaimana Nasib Uang Peserta Lelang Mobil KPK yang Kalah? 

KPK lelang mobil sitaan terpidana korupsi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pdt.Sus/TPK/2016/PN.JKT.Pst, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan yang tertuang dalam Pasal 18 ayat 2 undang-undang 31 tahun 1999.

Biaya Perawatan Mahal, Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya Akan Dilelang

Barang rampasan tersebut adalah 19 mobil dan satu motor. Oleh sebab itu, KPK akan menjual mobil-mobil bekas hasil korupsi ini pada Jumat, 22 September 2017, di Ruang Cendrawasih, JCC Senayan, Jakarta Pusat.

Tapi sebelum mengikuti lelang, para calon konsumen harus mendaftarkan diri di situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Nantinya peserta mendapat Virtual Account (VA) untuk mengirim uang jaminan sesuai objek yang dipilih.

Ada Mobil Mewah Rolls-Rocye Dilelang Mulai Rp132 Jutaan di Indonesia

Tetapi ada syarat yang mesti disiapkan bagi peserta untuk mengikuti lelang, yakni menyiapkan uang jaminan yang besarannya beragam, sesuai dengan mobil yang hendak dibelinya. Lantas, bagaimana apabila peserta itu kalah dalam pelelangan, apakah uang jaminan bakal dikembalikan.

Menurut Ferry, salah seorang peserta yang mengikuti lelang mobil di KPK sejak beberapa tahun lalu, tentu saja uang jaminan itu akan dikembalikan. Tetapi semua ada prosesnya terlebih dahulu. Kata dia, ada jangka waktunya untuk ditransfer kembali, tergantung banyaknya peserta lelang.

KPK Lelang Mobil Mewah Tindak Pidana Korupsi, Mulai Rp22 Jutaan

“Kalau tidak menang duit akan dikembalikan utuh melalui rekening yang sudah kita daftarkan. Dan itu ada potongan dari Bank, kalau kliring Rp20-25 ribu, kalau bank sama tidak kena cas. Biasanya dua sampai tiga hari masuk ke rekening kita, tergantung jumlah peserta,” ujarnya kepada VIVA.co.id, di Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Pusat.

Sementara itu Pelaksana Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK, Irene Putrie, dikonfirmasi awak media, menjelaskan syarat-syarat bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang kali ini antara lain, memiliki akun yang telah terverifikasi pada situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. "Syarat-syarat lainnya tertera dalam situs tersebut," kata Irene, Selasa, 19 September 2017.

Irene menambahkan, untuk informasi lengkapnya bisa menghubungi anggota panitia lelang barang rampasan KPK, di antaranya Medi Iskandar Zulkarnain, Rusdi Amin, Suryo Sularso, Andry Prihandono dan Leo Sukoto Manalu di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Calon peserta juga dapat melihat objek yang akan dilelang di beberapa tempat yang disediakan, yakni:

1. Di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

2. Di Rupbasan Jakarta Barat

3. Di Rupbasan Jakarta Selatan

4. Di Rupbasan Jakarta Pusat.

"Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, dan bea lelang pembeli, tiga persen dari harga lelang," kata Irene.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya