Mobil Pelat B Parkir di Rel, Kereta pun Sampai Berhenti
- Akun Facebook, Rangga Yudha Wahyuningpraja
VIVA.co.id – Larangan kendaraan umum untuk parkir di pinggir jalan sepertinya harus menjadi perhatian serius pemerintah kota di seluruh Indonesia. Di kota Solo, Jawa Tengah, pelanggaran ini juga menggangu operasional kereta yang melintas di tengah kota.
Sebagai contoh, sebuah video yang diunggah di akun Facebook, Rangga Yudha Wahyuningpraja, yang dilansir VIVA.co.id Rabu 13 September 2017 misalnya. Terlihat mobil mini bus berwarna putih dengan pelat Jakarta, parkir di jalur kereta yang terletak salah satu ruas jalan protokol di kota tersebut.
Dalam video berdurasi 1.36 menit itu yang diberi keterangan 'Parkir di atas rel kereta api. Wong pekok nambah siji' itu , terlihat kereta sampai berhenti karena mobil tersebut terparkir rapih di atas jalur.
Petugas keamanan, polisi, dan warga pun terlihat mengerumuni mobil tersebut dan berusaha untuk memindahkan mobil tersebut. Pemilik mobil pun tidak terlihat berada di dekat kendaraannya.
Video itu sontak menjadi pembicaraan warganet. Sejak diposting pada 10 September lalu, Video ini telah dibagikan sebanyak 1.659 kali. Berbagai komentar pun menanggapi video tersebut.
Salah satunya akun Abdullah Soewarno. Menurutnya sudah beberapa kali kejadian ini terjadi. "Sepertinya perlu tanda larangan berhenti atau parkir di lokasi itu," tulisnya. (hd)