Datsun Berharap Rencana Pembatasan Mobil Murah Dikaji Ulang

Lalu lintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta
Sumber :
  • @TMCPoldaMetro

VIVA.co.id – Datsun Indonesia menanggapi wacana pembatasan mobil murah oleh Kementerian Perhubungan. Rencana itu sebagai upaya menekan tingginya angka kemacetan lalu lintas di Ibu Kota.

Catat, Ini SOP Angkutan Darat dari Kemenhub Jelang New Normal

Di Indonesia, Datsun dikenal sebagai produsen low cost green car atau lebih dikenal dengan mobil murah. Atas wacana tersebut, dinilai akan mempengaruhi penjualan pabrikan.

Head of Marketing Datsun Indonesia, Christian Gandawinata, mengaku pihaknya masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait wacana pembatasan mobil murah itu. Dia enggan berkomentar akankah kebijakan itu nantinya bakal memukul penjualan perusahaannya.

Pembatasan Kendaraan di Jakarta Diharapkan Tak Berlaku bagi Mobil Kuno

"Sebenarnya oleh karena itu kita perlu mengetahui lebih jelas detail pengaturannya," kata Christian saat dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Kamis 7 September 2017.

Dia optimistis pemerintah bakal mengkaji wacana pembatasan mobil murah itu. Apalagi, kata dia, Indonesia merupakan pasar potensial bagi perkembangan sektor otomotif salah satunya mobil murah.

120 Ribu Kendaraan di Tangerang akan Bayar Masuk Jakarta

"Pada dasarnya Datsun akan mendukung kebijakan pemerintah. Tentunya kita perlu melihat bagaimana detail pengaturan hal tersebut. Kami percaya Indonesia tetap merupakan salah satu pasar dengan potensi yang cukup baik.

Dia menganalogikan, ketika negara lain yang memiliki model transportasi cukup baik namun tetap industri otomotifnya berkembang cukup baik. Karena menurutnya yang akan lebih banyak berubah adalah kebiasaannya bukan kebutuhannya.

"Contoh dengan berkembangnya model transportasi yang baik, mungkin orang dari rumahnya tetap menggunakan mobil namun di parkir di stasiun kereta misalnya dan dari stasiun kereta ini pergi ke pusat kota. Sedangkan sebelumnya harus bermacet-macetan menuju pusat kota dengan kendaraan," kata dia. (ren)

Kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan KH. Abdullah Syafei, Jakarta

Selain Wajib Uji Emisi, Usia Mobil dan Motor di DKI Akan Dibatasi

Tak cuma mewajibkan uji emisi, pada tahun 2025 mobil dan sepeda motor berusia lebih dari 10 tahun dilarang dipakai di DKI.

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2021