Dua Cara Jaguar Agar Konsumen Bayar Pajak Tepat Waktu
- Yasin Fadilah/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Pemprov DKI Jakarta punya cara khusus agar warga mau membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB. Hingga 31 Agustus 2017, semua denda akibat keterlambatan pembayaran PKB dihapuskan. Jadi, pemilik hanya perlu membayar PKB saja.
Jika hingga batas yang sudah ditentukan warga tetap tidak melakukan kewajiban mereka, Edi Sumantri selaku Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI mengancam akan menyambangi rumah-rumah pemilik mobil mewah.
Menurutnya, saat ini ada 1.700 mobil mewah yang pajaknya belum dibayar. Nilainya cukup fantastis, mencapai Rp400 miliar.
Menanggapi hal tersebut, PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) sebagai distributor Jaguar Land Rover dan Bentley di Indonesia mengatakan, mereka selalu mengimbau para pemilik mobil mewah ini untuk membayar PKB.
“Biasanya, kami memberikan SMS sebulan sebelumnya, dan ini sebagai bagian dari layanan servis kami. Kasih tahu STNK sudah mau habis. Kalau tidak ada yang membayar pajak, memang kelalaian dari konsumen,” ujar Marketing and Communication Manager WAE, Trifena Sri Raharjoe, kepada VIVA.co.id.
Kata wanita yang akrab disapa Nana itu, pemberitahuan ini sama seperti saat kendaraan tersebut butuh diservis setiap kilometer tertentu. Hal ini dilakukan agar konsumen tidak lupa untuk merawat kendaraannya. Mengingat, mobil yang dimiliki konsumen WAE umumnya lebih dari satu.
“Takutnya konsumen lupa, jadi kami selalu memberitahu dan minta untuk booking. Kalau konsumen sibuk, pasti kami sediakan towing dan jemput mobilnya. Untuk STNK juga begitu, meski kami tidak menyediakannya secara khusus,” tuturnya.
Menurutnya, WAE siap membantu konsumen yang butuh bantuan untuk membayar PKB. “Namun, kami tidak membuat pelayanan ini khusus. Jadi, kalau konsumen tidak mau bayar ya kami tidak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya.