Tarif Baru Taksi Online Diketok Pemerintah, Ini Kata Uber
- Reuters/Kai Pfaffenbach
VIVA.co.id – Pemerintah kini telah menetapkan tarif batas atas dan bawah taksi online. Ini didasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Putusan yang berlaku mulai 1 Juli 2017 tersebut ditempuh untuk memastikan biaya tarif dapat sebanding dengan penyedia transportasi konvensional. Belakangan taksi konvensional memang mengeluh telah dilemahkan oleh keberadaan taksi online.
Ada tiga layanan taksi online yang belakangan kuat menancapkan kuku bisnisnya di Tanah Air, yakni Uber, Grab dan Go-Jek. Sejak kemunculannya, ketiga layanan taksi online itu kebanjiran pelanggan karena tarif murah yang ditawarkan. Atas hal inilah Kementerian Perhubungan kemudian menetapkan tarif untuk layanan mobil online berdasarkan dua wilayah.
Wilayah pertama terdiri Pulau Sumatera, Bali dan Jawa. Sedangkan wilayah dua yakni Pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi dan Papua. Untuk wilayah satu, kisaran tarif bawahnya Rp3.500 per kilometer dan tarif batas atasnya Rp6.000.
Sementara untuk wilayah dua, tarif batas bawah sebesar Rp3.700 dan batas atas Rp6.500. "Ini berlaku mulai 1 Juli 2017. Harus ada keseimbangan antara transportasi konvensional dan online, sehingga harus diatur," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto kepada Reuters seperti dilansir Senin 3 Juli 2017.
Pudji juga menyampaikan, sedianya peraturan tersebut akan dievaluasi dalam enam bulan ke depan.
Dietahui dua operator taksi terbesar di Indonesia PT Blue Bird Tbk dan PT Express Transindo Utama Tbk, belakangan memang merasa khawatir setelah sahamnya jatuh usai bersaing dengan layanan taksi online. Para pengemudi Blue Bird dan Express bahkan telah menggelar demonstrasi dan telah meminta pelarangan layanan tersebut.
Blue Bird dan Express menuding taksi online bisa menjelma menjadi besar karena kurang ketatnya aturan dari pemerintah.
Uber telah memberi tanggapan. Dalam sebuah pernyataan elektronik, Uber mengaku belum menerima salinan peraturan tersebut. "Namun, kami tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan jalan ke depan yang mengakomodasi kepentingan pengendara dan mitra pengemudi serta mendukung inovasi, persaingan dan pilihan pelanggan," kata Uber.