Denda Tilang Tak Pakai Sabuk Pengaman Terlalu Rendah?

Ilustrasi sabuk pengaman.
Sumber :
  • www.toyota.astra.co.id

VIVA.co.id – Sabuk pengaman atau seatbelt merupakan salah satu peranti keselamatan kendaraan roda empat atau lebih. Namun hingga saat ini, masih banyak pengemudi maupun penumpang mobil yang tidak menggunakan peranti tersebut saat perjalanan.

Kecelakaan Maut Terjadi Lagi, Bus Harusnya Wajib Sediakan Sabuk Pengaman di Kursi Penumpang

Menurut Kepala Subdirektorat Bidang Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, sabuk pengaman sampai saat ini masih dianggap sebagai aksesori mobil semata. Padahal fungsi utama dari sabuk pengaman adalah menahan badan agar tidak terkena benturan saat terjadi kecelakaan saat perjalanan.

"Sabuk keselamatan jangan dimaknai sebagai aksesori. Lalai dan atau sengaja tidak menggunakan sabuk keselamatan dapat berakibat pada fatalitas kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto di Jakarta, Kamis 29 Juni 2017.

Viral Pasangan Mesra-mesraan di Mobil Sewaan Kena Tilang Elektronik, Rental Mobil Merugi

Berdasarkan data pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, tercatat sepanjang 2015, ada sebanyak 16.319 pelanggar yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Lalu 2016 sebanyak 22.379 pelanggar, dan periode Januari-Mei 2017 sebanyak 7.232 pelanggar.

"Pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan sabuk keselamatan, jangan dilihat dari aspek hukum semata, namun mungkin yang lebih penting adalah memahami kegunaan dan fungsi sabuk keselamatan," ujarnya.

Cegah Kecelakaan Maut, Kemenhub Wajibkan Penggunaan Sabuk Pengaman untuk Penumpang Bus

Kata dia, beberapa waktu lalu pihaknya sempat menghimpun informasi dari pelanggar yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Umumnya mereka beralasan tidak menggunakan sabuk pengaman karena belum biasa menggunakan sabuk pengaman, merasa gerakannya terbatasi atau kurang bebas.

Lalu menganggap remeh penggunaan sabuk pengaman, kurang pemahaman terhadap kegunaan dan fungsi sabuk, dan sanksi pidana yang relatif rendah, yakni kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Pola pikir seperti ini harus dihilangkan dan ditinggalkan karena jika terjadi kelalaian atau unsur kesengajaan pada saat mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih tidak menggunakan sabuk keselamatan dan terjadi kecelakaan atau kendaraan berhenti mendadak dapat berakibat pada fatalitas kecelakaan lalu lintas," kata dia.

Sabuk pengaman atau seat belt.

Tak Bisa Sembarangan, Ini Cara Benar Pakai Sabuk Pengaman Saat Berkendara

Raymond Muldhany selaku Aftersales Manager Hyundai Gowa mengatakan salah satu cara aman yang bisa dilakukan dalam keselamatan berkendara adalah menggunakan sabuk pengaman

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2024