Ingat, Angin Ban Serep Harus Lebih Tinggi dari Standar

Ban serep atau cadangan mobil
Sumber :
  • viva.co.id/Jeffry

VIVA.co.id – Berbeda dengan sepeda motor, kendaraan roda empat biasanya dilengkapi dengan ban cadangan/serep. Fungsinya untuk dipakai saat salah satu ban kempis, dan mobil berada jauh dari bengkel atau tambal ban.

Aksi Koboi Jalanan, Pelaku Pengemudi BR-V yang Tembak Ban Pajero Sport Langsung Ditangkap Polisi

Ban serep biasanya diletakkan di posisi khusus, seperti di bagasi, di kolong mobil, atau digantung di belakang mobil. Letak ban serep yang terpisah, dikatakan Arijanto Notorahardjo selaku Executive Vice President Marketing, Sales and Produk Development PT Gajah Tunggal Tbk, sering membuat pemilik mobil mengabaikan kondisinya.

"Baiknya setiap tiga bulan sekali tekanan anginnya dicek. Jadi saat kondisi darurat dan mau dipakai, tetap siap ban serepnya," kata Arijanto, saat ditemui di Jakarta.

Jangan Pasang Ban Baru di Roda Depan Mobil, Ini Alasannya

Tekanan angin pada ban serep, kata Arijanto, baiknya diisi dengan ukuran yang lebih tinggi dari ukuran standar, ataupun dari empat ban utama. Selain itu, pastikan ban diletakkan dalam kondisi yang aman dan mudah dikeluarkan saat kondisi darurat. Langkah ini dilakukan karena posisi ban yang diletakkan terpisah dan tidak melulu terlihat oleh pengemudi. Dengan kondisi isi angin yang lebih tinggi, bisa mengurangi risiko saat ada bocor halus pada ban.

"Ban serep sendiri sebaiknya diisi tekanan angin 4 sampai 5 psi dari ukuran standar. Ban serep kan jarang turun, takutnya ada bocor halus, kalau anginnya lebih, ban kemungkinan kempis lebih lama," kata dia.

Edukasi soal Ban, Santa Fe Owners Community Indonesia Sambangi Pabrik Goodyear

Mengemudi mobil yang tidak memiliki ban serep sendiri merupakan perbuatan yang melanggar aturan berkendara di Indonesia. Aturan tentang ban serep tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika diketahui melanggar, pengemudi mobil tanpa ban serep bisa diberi sanksi hukum berupa kurungan penjara selama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Ilustrasi: pengecekan ban mobil

Cara Efektif Rawat Ban Mobil, Bisa Dapat Untung Sekaligus

Ban bukan hanya aksesori kendaraan. Mereka adalah komponen vital yang menentukan keselamatan dan performa berkendara.

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2024