Kredit Mobil Ditolak, Uang SPK Harus Kembali Penuh
- Autoevolution
VIVA.co.id – Surat pemesanan kendaraan (SPK) menjadi salah satu syarat saat Anda akan membeli mobil baru. Tidak hanya SPK, konsumen biasanya juga dibebani biaya booking fee untuk kendaraan yang akan dibeli.
SPK dan booking mobil, kata Riza, menjadi acuan bagi diller serta menjadi kelengkapan syarat saat konsumen akan membeli mobil melalui sistem kredit menggunakan lembaga pembiayaan tertentu.
"Memang seperti itu persyaratannya. Enggak perlu khawatir karena uang booking ini sudah masuk ke dalam total uang muka (TDP)," kata dia kepada VIVA.co.id, Jumat 2 juni 2017.
Senada dengan Riza, Fina tenaga penjual mobil Nissan di diler resmi di Jakarta Timur mengatakan, dengan booking fee maka TDP terasa sedikit lebih ringan. "Kan sama kayak nyicil buat Dp-nya. Misalnya bayar Rp5 juta dulu, begitu prosesnya oke semua, baru bayar sisa keseluruhan," kata dia.
Lantas bagaimana jika proses pemesanan seseorang ditolak leasing? Keduanya mengatakan uang akan balik seutuhnya. "Kalau enggak di acc leasing, uangnya balik full. Kalau misalnya pembatalan sepihak, maka dari booking fee tersebut akan dipotong biaya administrasi," kata Riza.
"Misalkan konsumen enggak jadi secara sepihak nih, maka kami kembalikan 50 persen. Tapi kalau enggak jadinya karena leasing enggak setuju, ditransfer sepenuhnya," lanjut Fina.