Bengkel Mobil Sediakan Layanan Uji KIR
- Kemenhub
VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan mengimbau perusahaan swasta untuk melaksanakan uji berkala kendaraan bermotor atau uji KIR. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Guna mendukung peraturan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan segera meresmikan pelaksanaan uji KIR oleh unit pelaksana uji berkala agen pemegang merek (APM) dan swasta.
Rencananya, peresmian akan dilaksanakan di Astra International-Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), Pluit, Jakarta, Senin 22 Mei mendatang.
"Kementerian Perhubungan menetapkan perusahaan swasta untuk melaksanakan pengujian berkala terhadap kendaraan wajib uji, seperti angkutan umum dan barang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, dalam keterangan resmi yang diterima VIVA.co.id, Jumat, 19 Mei 2017.
Menurutnya, pelaksanaan uji KIR kendaraan bermotor ini merupakan aktualisasi dari peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Permenhub Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Pudji menegaskan, saat ini sudah ada sejumlah bengkel APM yang telah ditunjuk pemerintah sebagai unit pelaksana uji berkala, yakni sebanyak 110 unit, yang tersebar di wilayah pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara. Sedangkan, di wilayah Jabodetabek sendiri yaitu sebanyak 43 unit.
Bengkel-bengkel yang ditunjuk pemerintah itu, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan uji berkala kendaraan bermotor.
Ditambahkan Pudji, bengkel-bengkel APM diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan pematangan dan pemantapan sumber daya manusia, tata kelola, sistem informasi manajemen, peralatan, tarif uji, dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Sehingga pada saatnya nanti, akreditasi dapat diberikan secara penuh dan dapat melaksanakan pengujian secara mandiri," ujarnya.
Dia juga mengharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas pengujian kendaraan bermotor serta mendorong pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor. "Hal ini demi terselenggaranya transportasi darat yang berkeselamatan," katanya.