Ferrari Teriak Tingginya Pajak Mobil Mewah
- Pixabay/Sportwagen
VIVA.co.id – Program pemerintah menaikkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dari 75 persen menjadi 125-150 persen, banyak dikeluhkan perusahaan otomotif. Salah satunya oleh Ferrari Indonesia.
Saat ini, pajak untuk mobil sedan mencapai 30 persen untuk mesin 1.500cc dan 40 persen bagi mesin berkapasitas 2.000cc. Sedangkan untuk sedan dengan mesin berkapasitas 2.500cc dan 3.000cc, dikenai pajak 75-125 persen.
Managing Director of Ferrari Far East & Middle East, Dieter Knechtel mengaku bila pajak kendaraan mewah di Indonesia cukup memberatkan konsumen yang hendak membeli supercar asal Italia tersebut.
"Pasar Indonesia masih stabil. Tapi saya harus mengatakan ada beberapa kerumitan di pasaran, ada hal yang berdampak pada apa yang kami lakukan. Mobil super mewah, pabrik banyak ditemukan di Indonesia. Pajaknya yang tinggi, peraturan memang bisa berubah dari waktu ke waktu, terkadang unsur politik juga bisa berdampak. Tapi karena pajak barang mewahnya sekitar 300 persen untuk Ferrari, tentunya berdampak bagi beberapa orang yang ingin membeli," katanya.
Meski demikian, Dieter mengaku, penjualan Ferrari di Indonesia mendapatkan peningkatan hingga 10 persen di tahun 2016 lalu. Sehingga, tahun ini Ia mengharapkan hal yang sama dapat terjadi.
"Namun saya harus mengatakan terlepas dari kompleksitas ini. Kami telah melakukan pekerjaan cukup baik. Tahun lalu kami meningkatkan penjualan 10 persen, tahun ini kami mengharapkan kenaikan penjualan 10% di Indonesia," katanya.