Ini Daftar Kendaraan yang Wajib Berstandar Euro 4
- VIVAnews/Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA.co.id – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017, resmi menerapkan standar emisi Euro 4 bagi kendaraan bermotor tipe baru kategori M, N dan O.
Bagi mobil baru berbahan bakar bensin, aturan tersebut berlaku mulai 18 bulan sejak peraturan menteri itu diteken pada 10 Maret 2017 lalu. Artinya, akan efektif berlaku mulai September 2018 mendatang.
Direktur Jenderal Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Kementerian LHK, Karliansyah, mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut tentu memerlukan persiapan di berbagai sektor, termasuk industri otomotif.
"Untuk mobil berbahan bakar solar atau diesel, berlaku empat tahun sejak peraturan menteri ditetapkan," kata Karliansyah di Kantor Kementerian LHK, Jakarta, Senin 3 April 2017.
Menurut dia, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Kementerian LHK, perubahan standar emisi Euro 2 menjadi Euro 4 merupakan salah satu pilihan yang tepat untuk menurunkan beban emisi. Selain dari pengembangan angkutan massal yang menjadi prioritas utama.
"Kendaraan bermotor kategori M yaitu mobil untuk angkutan orang, kategori N untuk mobil angkutan barang dan kategori O untuk kendaraan bermotor gandengan atau tempel," jelasnya.
Kementerian LHK, kata dia, bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menerapkan aturan standar emisi Euro 4. Seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang bersama Pertamina menyusun spesifikasi bahan bakar Euro 4.
"Kementerian Perhubungan bersama BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) menyiapkan fasilitas uji laik jalan kendaraan bermotor menggunakan metode uji Euro 4. Produsen dalam negeri juga harus menyiapkan infrastruktur produksi dan teknologi yang mengadopsi standar emisi Euro 4," katanya.