Masih Bingung Arti Euro 4 pada Mobil? Wajib Tahu
- VIVAnews/Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA.co.id – Indonesia mulai menerapkan standar emisi euro 4 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Aturan ini ditetapkan lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20/2017 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan pada 10 Maret 2017 lalu. Namun tentu masih banyak yang bertanya-tanya mengenai apa itu arti Euro 4?
Pertumbuhan industri otomotif yang terus meningkat secara global membuat udara yang dihirup semakin kotor. Sebab, emisi kendaraan bermotor itu mengandung karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (Nox), karbon monoksida (CO), dan volatile hydro carbon (VHC).
Jika keempat partikel gas buang ini terus dikeluarkan dari kendaraan bermotor, maka akan menimbulkan efek negatif bagi lingkungan dan manusia. Terlebih jika sampai melebihi ambang batas normal, udara yang Anda hirup sehari-hari akan semakin mengandung banyak racun.
Dilansir dari European Automobile Manufacturers Association (ACEA), untuk menjawab permasalahan itu, Uni Eropa mulai memberlakukan aturan mengenai standar emisi Euro pada 1990.
Penerapan standar emisi tersebut diikuti dengan peningkatan kualitas BBM. Contohnya, Euro 1 mengharuskan mesin berfungsi dengan bensin tanpa timbal. Sedangkan Euro 2 untuk mobil diesel yang meminum solar dengan kadar sulfur di bawah 500 parts per million (ppm).
Semakin tinggi standar Euro yang ditetapkan, maka semakin sedikit pula emisi gas buang yang boleh dikeluarkan mesin kendaraan. Untuk bisa melakukan hal itu, produsen kendaraan harus merancang mesin dengan fitur canggih, demi menekan emisi yang dihasilkan.
Dilansir dari laman resmi Gabungan Indutri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), untuk menetapkan standar emisi kendaraan di suatu negara, pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus mengetahui hubungan erat antara emisi kendaraan, teknologi mesin kendaraan dan kualitas BBM. Hal ini diperlukan, untuk menjamin kualitas BBM yang tepat tersedia di negara tersebut.
Berikut daftar aturan standar Euro yang berlaku di semua negara:
Euro 1 : 1 Juli 1992, mesin bensin Nox 490 miligram per kilometer (mg/km), diesel Nox 780 mg/km
Euro 2 : 1 Januari 1996, mesin bensin Nox 250 mg/km, diesel 730 mg/km
Euro 3 : 1 Januari 2000, mesin bensin Nox 150 mg/km, diesel 500 mg/km
Euro 4 : 1 Januari 2005, mesin bensin Nox 80 mg/km, diesel 250 mg/km
Euro 5 : 1 September 2009, mesin bensin Nox 60 mg/km, diesel 180 mg/km
Euro 6 : 1 September 2014, mesin bensin 60 mg/km, diesel 80 mg/km