Ini Cara Penghitungan Tarif Baru Taksi Online
- Reuters/Kai Pfaffenbach
VIVA.co.id – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, melakukan sosialisasi Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 kepada para pengemudi angkutan umum, baik transportasi online maupun transportasi konvensional, di Balai Kota Jakarta, Minggu 26 Maret 2017.
Dalam revisi itu, terdapat peraturan yang dianggap tidak menguntungkan bagi transportasi online, yakni adanya tarif batas bawah dan tarif batas atas. Terkait hal itu, Budi mengatakan, pembatasan tarif akan dilakukan secara transparan, agar tidak merugikan semua pihak.
"Ini ada suatu perbedaan antara pengemudi dan perusahaan. Dengan cara baru ini, semua transparan. Kami perhitungkan supaya tingkat keuntungan tetap didapat, tapi juga memberikan suatu kepastian kepada pengemudi. Jadi, enggak bisa secara tertutup, kita akan bahas bersama," jelasnya.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Elly Adriani Sinaga, menambahkan, transparansi soal batas tarif memang sangat dibutuhkan.
"Semua sudah paham Permenhub Nomor 32, yang paling diributkan memang tarif. Jadi, tarif ini semua harus transparan. Biar enggak ada yang macam-macam," kata Elly.
Terkait besaran tarif, Elly menjelaskan, angkanya akan dihitung berdasarkan biaya operasional kendaraan. "Gampang sekali menghitung tarif, berdasarkan biaya operasi kendaraan plus berapa keuntungan yang ingin dibuat," ujarnya. (one)