Tidak Pro Rakyat, Tarif Baru Taksi Online Bisa Digugat

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.
Sumber :
  • Reuters/Kai Pfaffenbach

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bakal mengatur tarif taksi online. Aturan tersebut tertuang dalam revisi Permenhub Nomor 32/2016 dan akan berlaku pada 1 April 2017 mendatang. Nantinya, tarif taksi online akan ada batas atas dan bawahnya.

Detik-detik Sopir Taksi Online Dikeroyok Saat Bawa Penumpang di Tol Dalam Kota

Pembatasan tarif taksi online itu sontak menuai pro dan kontra, karena dianggap tak akan lagi murah. Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menilai, seharusnya pemerintah tak mengurus masalah tarif.  Sebab, hal itu bertentangan dengan Pasal 183 UU Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Sesuai Pasal 183 UU Nomor 22/2009, tarif taksi diserahkan ke pengguna dan pemberi jasa," kata Tigor dalam sebuah diskusi di Jakarta Barat, Rabu 22 Maret 2017.

Sopir Taksi Online Jelaskan Kronologi Terjadi Pemukulan Oleh Kompol Bambang, Awal Mula Cekcok...

Menurut dia, seharusnya pemerintah membuat aturan perihal standar pelayanan minimum (SPM) terhadap transportasi. Hal itu sesuai dengan semangat pemerintah untuk menyediakan transportasi umum yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

"Pemerintah punya mandat menyediakan transportasi aman, nyaman dan akses. Di peraturan menteri dibilang akan dibuat SPM, tapi enggak pernah ada," ujarnya.

Polda Metro Jaya Ternyata Paksa Sopir Taksi Online yang Dipukul Kompol Bambang untuk Berdamai

Menurutnya, adanya taksi online dengan tarif yang lebih murah akan membantu masyarakat dalam mendapatkan layanan transportasi yang aman dan murah.

"Kalau pengguna merasa dirugikan revisi Permenhub 32/2016, bisa gugat ke pengadilan. Karena, tarif dibuat mahal, sangat bisa digugat. Gugatnya sebagai pengguna, lewat undang-undang tentang konsumen juga bisa," katanya.

Kejadian tersebut sempat membuat gempar karena terjadi di lokasi umum, disaksikan penumpang yang dilaporkan histeris saat insiden berlangsung.

Tampang 2 Pria yang Berlagak Jagoan Keroyok Sopir Taksi Online di Tol, Motifnya Persoalan Sepele

Dua pria bernama Charles Malaykosa (30) dan Jemmy alias Ringgo (29), diringkus polisi terkait kasus pengeroyokan terhadap sopir taksi online iniial EA (48).

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024