Tidak Pro Rakyat, Tarif Baru Taksi Online Bisa Digugat
- Reuters/Kai Pfaffenbach
VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bakal mengatur tarif taksi online. Aturan tersebut tertuang dalam revisi Permenhub Nomor 32/2016 dan akan berlaku pada 1 April 2017 mendatang. Nantinya, tarif taksi online akan ada batas atas dan bawahnya.
Pembatasan tarif taksi online itu sontak menuai pro dan kontra, karena dianggap tak akan lagi murah. Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menilai, seharusnya pemerintah tak mengurus masalah tarif. Sebab, hal itu bertentangan dengan Pasal 183 UU Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Sesuai Pasal 183 UU Nomor 22/2009, tarif taksi diserahkan ke pengguna dan pemberi jasa," kata Tigor dalam sebuah diskusi di Jakarta Barat, Rabu 22 Maret 2017.
Menurut dia, seharusnya pemerintah membuat aturan perihal standar pelayanan minimum (SPM) terhadap transportasi. Hal itu sesuai dengan semangat pemerintah untuk menyediakan transportasi umum yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
"Pemerintah punya mandat menyediakan transportasi aman, nyaman dan akses. Di peraturan menteri dibilang akan dibuat SPM, tapi enggak pernah ada," ujarnya.
Menurutnya, adanya taksi online dengan tarif yang lebih murah akan membantu masyarakat dalam mendapatkan layanan transportasi yang aman dan murah.
"Kalau pengguna merasa dirugikan revisi Permenhub 32/2016, bisa gugat ke pengadilan. Karena, tarif dibuat mahal, sangat bisa digugat. Gugatnya sebagai pengguna, lewat undang-undang tentang konsumen juga bisa," katanya.