Tarif Taksi Online Naik, Sopir Taksi Konvensional Gembira
- VIVAnews/Rizki Aulia Rachman
VIVA.co.id – Revisi Peraturaan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang menjadi acuan taksi online, disambut baik pengemudi taksi konvensional. Agung pengemudi taksi Express mengatakan, revisi peraturan tersebut diharapkan bisa membantu meningkatkan pendapatannya.
Maklum, selama ini, sejak taksi online beroperasi, ia mengaku kesusahan mencari penumpang. "Pendapat saya, adanya permen itu setuju saja. Intinya, disamain saja antara taksi online dan konvensional, kalau gitu kami siap bersaing," kata Agung kepada VIVA.co.id.
Sementara itu, Rizal, staf pengawas taksi Express di salah satu mal di Rawamangun, Jakarta Timur menyebut, persaingan taksi online dan taksi konvensional, diyakini bisa lebih sehat jika tarif dan regulasinya disamakan.
"Secara bisnis antara perusahaan konvensional dan online, jelas ada kesenjangan. Kalau sudah demikian ada gesekan, tetapi kami sebagai perusahaan swasta yang mengikuti aturan pemerintah dari SIUP, KIR, argo, dan lain-lain menyambut adanya regulasi taksi online," kata dia.
Dia mengatakan, penyesuaian tarif antara taksi online dan konvensional yang akan diberlakukan pun tidak menjadi masalah, selama dilakukan secara seimbang.
"Jadi, menurut saya, kalau memang nanti permen yang mengharuskan argo harus sesuai, taksi harus disamakan, enggak apa-apa. Tetapi, yang jelas harus seimbang. Bersaing enggak apa-apa, selama taksi online juga mengikuti kebijakan pemerintah," kata Rizal. (asp)