Penyedia Taksi Konvensional Diminta Pangkas Tarif
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, menyambut baik revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur perihal taksi online.
Salah satu poin revisi yang menjadi sorotan Ombudsman adalah adanya tarif batas atas dan tarif batas bawah. Menurut anggota Ombudsman, Alvin Lie, aturan tarif diperlukan untuk melindungi pengguna dan penyedia jasa taksi online.
"Tarif itu untuk penghasilan, untuk perawatan mobil. Kalau banting harga, perawatan mobil yang kena, imbasnya ke keselamatan," kata Alvin di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 20 Maret 2017.
Alvin mengungkapkan, aturan batas tarif juga diadakan untuk menghindari persaingan tidak sehat antarpenyedia layanan taksi online. Sebab, perusahaan nantinya akan terus berlomba-lomba memasang tarif murah.
"Jangan sampai ada persaingan tidak sehat. Kita harus menjaga batasan tarif yang masuk akal. Keselamatan mereka bukan hanya saat ini, tapi di masa depan juga," ujarnya.
Ombudsman, lanjut dia, juga mendorong para perusahaan taksi konvensional untuk memangkas tarif. Ia juga meminta perusahaan memanfaatkan kemajuan teknologi, agar bisa bersaing dengan taksi online.
"Kami melihat, taksi online perlu diatur. Kalau tidak, ini menjadi negara belantara, jalan sendiri-sendiri tanpa pengaturan. Kalau terjadi permasalahan, tidak jelas penanggungjawabnya." (mus)