Revisi Permenhub Jadi Kunci Atasi Kisruh Taksi Online

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, menginstruksikan kepada seluruh kepala dinas perhubungan di Indonesia mensosialisasikan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016.

Aliando Minta Tak Ada Implementasi Permenhub Saat Status Quo

Hal itu untuk menghindari bentrokan yang terjadi antara taksi online dengan angkutan konvensional. Sebab, benturan yang terjadi selama ini dinilai sangat meresahkan masyarakat.

"Para Kadishub bisa menguasai materi revisi ini dan sosialisasikan ke hal yang sifatnya lebih teknis. Harapan saya, jangan sampai nanti ada benturan taksi online dan konvensional," kata Pudji di Makassar, Sulawesi Selatan.

4 Tuntutan Aliando ke Pemerintah

Dia mengingatkan seluruh Kadishub di Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan revisi Permenhub Nomor 32/2016. Contohnya, pelaksanaan uji kendaraan bermotor atau KIR lewat pengembosan pada pelat dan pemberlakuan tarif atas dan bawah pada taksi online.

"Mari ciptakan situasi yang bisa menjadi contoh dan dapat ditiru masyarakat," ungkapnya.

Target Aliando, Tumbangkan Permenhub 108

Diketahui, setidaknya ada 11 hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang berkaitan dengan aturan main taksi online.

Di antaranya terkait definisi angkutan sewa, ukuran kapasitas mesin kendaraan, tarif, kuota, kewajiban STNK berbadan hukum, uji KIR, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi. (mus)

sorot ojek online - transportasi online - unjukrasa aksi tolak

Atur Transportasi Online Cukup Permen atau Perpres

Tak usah merevisi UU. Makan waktu dan biaya.

img_title
VIVA.co.id
8 April 2018