Revisi Permenhub Jadi Kunci Atasi Kisruh Taksi Online
- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA.co.id – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, menginstruksikan kepada seluruh kepala dinas perhubungan di Indonesia mensosialisasikan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016.
Hal itu untuk menghindari bentrokan yang terjadi antara taksi online dengan angkutan konvensional. Sebab, benturan yang terjadi selama ini dinilai sangat meresahkan masyarakat.
"Para Kadishub bisa menguasai materi revisi ini dan sosialisasikan ke hal yang sifatnya lebih teknis. Harapan saya, jangan sampai nanti ada benturan taksi online dan konvensional," kata Pudji di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dia mengingatkan seluruh Kadishub di Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan revisi Permenhub Nomor 32/2016. Contohnya, pelaksanaan uji kendaraan bermotor atau KIR lewat pengembosan pada pelat dan pemberlakuan tarif atas dan bawah pada taksi online.
"Mari ciptakan situasi yang bisa menjadi contoh dan dapat ditiru masyarakat," ungkapnya.
Diketahui, setidaknya ada 11 hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang berkaitan dengan aturan main taksi online.
Di antaranya terkait definisi angkutan sewa, ukuran kapasitas mesin kendaraan, tarif, kuota, kewajiban STNK berbadan hukum, uji KIR, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi. (mus)