Taksi Online Boleh Gunakan Mobil 1.000cc
- Anwar Sadat - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kabar gembira bagi Anda yang ingin mendaftar menjadi sopir taksi online. Pasalnya, kementerian perhubungan telah melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32 tahun 2016. Dalam revisi itu, mobil Low Cost Green Car (LCGC) dengan kapasitas mesin 1.000cc diperbolehkan menjadi angkutan taksi online.
Keputusan untuk merevisi batasan kubikasi mesin dari 1.300 cc menjadi 1.000 cc telah disetujui dan untuk tahap awal, uji publik akan dilakukan tertanda pada 17 Februari 2017. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan penyebab diperbolehkannya mobil dengan kubikasi mesin 1.000cc untuk dijadikan taksi online.
"Jadi begini, angkutan kan levelnya ada yang tinggi, mewah, dan rendah, dalam pasar, ada pasar yang besar yaitu menengah. Dipilihlah kendaraan seperti itu (LCGC) untuk memenuhi pasar menengah," kata Budi di acara Focus Group Discussion di Hotel Borobudur, Kamis 23 Februari 2017.
Budi menerangkan, dibukanya mobil yang memiliki kapasitas kecil untuk dijadikan armada transportasi berbasis online juga dikarenakan pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada para pemiliknya sehingga diharapkan tarif angkutan akan menjadi lebih murah.
"Itu juga tentu akan memberikan kesempatan kepada pengguna mobil tersebut, harga mobil kan enggak mahal sehingga berpengaruh terhadap cost dan mereka mendapatkan nafkah di situ," katanya.
Terkait keamanan, Budi menuturkan cukup aman. Pasalnya, kementerian perindustrian sudah melakukan pengujian pada mobil murah. Meski demikian, ia mengimbau para pengguna tertib dan konsisten menggunakan kesempatan tersebut.
"Amanlah, makanya saya minta mereka (supir) untuk konsisten, SIM-nya harus umum, mesti KIR dan STNK harus ada," lanjut dia. (ren)