Mobil Rusak Diamuk Pendemo, Ditanggung Asuransi?
VIVA.co.id – Aksi unjuk rasa atau demonstrasi memang menjadi momok menakutkan bagi para pengguna kendaraan bermotor khususnya mobil. Tak heran jika banyak orang yang memilih naik kendaraan umum saat beredar akan ada demo besar karena takut mobilnya kena amukan massa.
Yang menjadi pertanyaan, apakah kerusakan akibat amukan massa ditanggung asuransi? Rupanya masih banyak pemilik mobil yang tidak mengetahui hal ini. Jawaban diberikan Product Management Analyst Adira Insurance, Dany Sutardji. Menurutnya, hal itu masuk dalam tanggungan asuransi.
"Kerusakan yang diakibatkan amukan massa seperti dilempar batu atau sebagainya itu bisa di-cover asuransi perbaikannya," kata Dany kepada VIVA.co.id di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2017.
Dia mengungkapkan asuransi kendaraan sendiri terbagi dua jenis yakni total loss only dan komprehensif. Jika pemilik memilih jenis asuransi TLO, asuransi ini akan menjamin risiko terhadap kerugian atau kerugian keseluruhan.
Hanya saja lanjut dia, tanggungan tersebut jika perbaikannya sama dengan atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan. Jenis asuransi TLO juga menjamin kendaraan hilang akibat pencurian.
Sedangkan asuransi komprehensif, menjamin biaya risiko kerugian atau kerusakan sebagian maupun keseluruhan yang diakibatkan semua jenis kerusakan baik ringan maupun berat maupun kehilangan sesuai persyarat dalam polis.
Keuntungan dari asuransi itu, pemilik bisa menambah perluasan jaminan perlindungan pada mobil akibat kerusuhan dan bencana alam.
"Kalau pemilik menambah perluasan jaminannya, asuransi bisa meng-cover kerusakan akibat kerusuhan demo itu. Kalau sudah dilarang lewat area demo jangan paksa masuk, karena bisa jadi gugur (asuransinya)," katanya.