Tarif STNK Melambung, Harga Kendaraan Harusnya Tak Naik
- ANTARA/Ujang Zaelani
VIVA.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai hari ini, Jumat, 6 Januari 2017, secara resmi menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Keputusan itu tertuang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam PP tersebut, diatur mengenai kenaikan harga bagi setiap penerbitan dan pengesahan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Yan Sibarang Tandiele, mengatakan, meski ada kenaikan biaya pengurusan, namun sebenarnya tak perlu adanya kenaikan harga kendaraan. Dia mencontohkan harga yang dibanderol pada sepeda motor.
"Saya kira ini tidak ada kaitannya ya. Karena kalau motor misalnya harga Rp16 juta, harga STNK itu naik kecil, kan tidak sampai jutaan, jadi tidak akan naik juga ya, kecil juga soalnya kenaikannya," ujar Yan kepada VIVA.co.id, Jumat, 6 Januari 2017.
Kata Yan, kenaikan harga jual kendaraan sebenarnya baru akan berpengaruh apabila dampaknya sudah menyentuh terhadap kinerja industri. "Ini kan tidak ya. Yang jelas, kalau soal itu, kami prediksi tidak akan ada kenaikan yang berarti. Soalnya memang kecil," ujarnya.
Pada praktiknya, Kemenperin dikatakan mendukung penuh kebijakan PP 60/2016 ini, karena dibuat untuk mencegah terjadinya pungutan liar. Artinya, tidak spesifik akan mengganggu jalannya kegiatan industri otomotif. "Saya tidak terlalu khawatirkan akan memengaruhi harga jual kendaraan, atau misalkan orang ngerem buat beli kendaraan, tidak juga," katanya.