Tuntutan Diler Terhadap Ford Dibatalkan, Ini Alasannya
- viva.co.id/Yasin
VIVA.co.id – Keputusan PT Ford Motor Indonesia untuk menyudahi bisnis di Tanah Air ternyata berbuntut pada adanya tuntutan dari beberapa diler.
Dua diler Ford di Indonesia, PT Kreasi Auto Kencana dan Nusantara Group, pada 1 dan 13 Juni 2016 lalu telah melayangkan somasi kepada FMI, dengan permintaan ganti rugi Rp1 triliun.
Alasan mereka menuntut ganti rugi adalah karena dua diler itu telah mengucurkan investasi yang tidak sedikit untuk membangun jaringan diler. Nah, karena somasi tersebut tetap tidak membuahkan hasil, beberapa diler berencana menempuh jalur hukum. Tapi ternyata, tuntutan tersebut tidak dilanjutkan.
Direktur Pemasaran dan Operasional PT Kreasi Auto Kencana, Nugroho Suharlim, mengatakan, tuntutan itu dihentikan karena FMI hanya mau melanjutkan perundingan tanpa melibatkan pengacara.
"FMI tidak mau bicara dengan kami, selama masih menggunakan pengacara. Mereka mengacu pada perjanjian, bahwa sebelum sampai jalur hukum, diler-diler harus bersama-sama," ujarnya kepada VIVA.co.id, Selasa 29 November 2016.
Maka dari itu, saat para pemilik diler mengajukan somasi, otomatis FMI menutup pintu diskusi. "Jadi intinya, tidak bisa mencapai jalur hukum sebelum berunding," ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Nugie itu juga menuturkan, jika tetap menempuh jalur hukum, para pemilik diler tidak akan mendapatkan keuntungan.
"Meski kami bertempur dengan FMI dan menang, kami tidak bisa dapat apa-apa. Karena, FMI tidak memiliki apa-apa untuk disita," jelasnya.