Besaran Denda Tilang Nyetir Sambil Gunakan HP
- VIVAnews/Rohimat
VIVA.co.id – Kecelakaan akibat penggunaan telepon genggam saat mengemudi memang sering ditemui. Survei menyebutkan, pengemudi yang membaca pesan teks pada telepon genggam akan memiliki risiko kecelakaan 23 kali lebih tinggi. Sayangnya, hingga kini masih banyak pengemudi bandel yang mengoperasikan ponsel saat berkendara.
"Bermain telepon genggam saat berkendara itu sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan. Hal ini karena secara prinsip, mengemudi merupakan pekerjaan yang sangat kompleks," kata Direktur Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana kepada VIVA.co.id, Senin 17 Oktober 2016.
Bahaya tersebut, kata Sony, bisa terjadi karena pengemudi tidak fokus ketika menggunakan ponsel. Fungsi otak yang seharusnya fokus akan bercabang dalam melihat potensi bahaya. "Selain itu, dua tangan yang seharusnya memegang grip setir juga terganggu, karena satu tangan lagi memegang telepon. Sehingga potensi kecelakaan semakin tinggi," ujar dia.
Lantas, bagaimana jika mobil sudah menggunakan fitur handsfree atau voice command, Apakah aman? "Itu tetap bahaya, karena otak dan mulut masih bercabang saat mengemudi. Saya juga tidak merekomendasikan itu, kenapa? Karena pengemudi harus fokus berkendara, saat berkendara butuh reaksi cepat dalam mengantisipasi bahaya," tutur dia.
Untuk itu, ia menyarankan agar para pengendara dapat melihat risiko secara preventif dengan menjaga cara berkendara secara aman. Ia pun memberikan beberapa tips berkendara yang aman. Pertama, kata dia, usahakan sebelum berkendara, ponsel dibuat getar atau silent, ini dimaksudkan untuk membuat pengemudi tidak latah ketika telepon genggam berbunyi.
"Kedua, berhenti di tempat yang aman untuk menerima telepon, itu juga kalau penting," ujar dia.
Denda menanti
Lantaran terbilang sangat berisiko saat berkendara, kepolisian pun tak main-main dengan perilaku tersebut. Menurut Divisi Humas Mabes Polri, dalam situs resminya, menyebut jika menggunakan ponsel pada saat mengemudikan kendaraan melanggar Pasal 283, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)" ?
Â
Meski demikian, disebut, Polda Metro Jaya mentolerasi penggunaan fasilitas handsfree saat mengemudi kendaraan bermotor.?
Â