Biaya Ubah Mobil Bekas Taksi Jadi Pelat Hitam
- www.turbonesia.com
VIVA.co.id – Sebagian masyarakat mungkin merasa khawatir saat hendak membeli mobil bekas taksi. Alasannya, karena membeli mobil bekas taksi cenderung sulit dan ribet dibanding membeli mobil bekas lainnya.
Salah satu masalah yang dikhawatirkan adalah proses mengubah pelat kuning kendaraan menjadi pelat hitam. Sebab, nantinya mobil itu akan menjadi kendaraan pribadi. Namun nyatanya, mengubah pelat nomor kendaraan rupanya tak sesulit yang dibayangkan.
Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Iwan Saktiadi menyebut, mengubah pelat kuning menjadi pelat hitam sangat mudah. "Ngurusnya di Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap), enggak butuh waktu lama, bila surat-surat persyaratan yang ditentukan itu sudah lengkap semuanya. Satu hari juga bisa selesai," kata Iwan saat dihubungi VIVA.co.id di Jakarta.
Ia mengatakan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa persyaratan untuk menjadikan pelat kuning kendaraan menjadi pelat hitam. Di antaranya yakni, melampirkan surat rekomendasi dari kantor gubernur dari pelayanan satu pintu. Kedua, melampirkan surat pelepasan dari badan usaha atau perusahaan kepada pemilik perorangan. "Setelah pelepasan lampirkan fotokopi STNK dan BPKB," ungkapnya.
Setelah itu, pemilik melakukan cek fisik kendaraan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan sejumlah dokumen yang diperlukan lainnya. Menurut dia, ongkos mengubah ganti pelat nomor kendaraan juga tidak mahal. "BPKB dan STNK itu Rp175 ribu, TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) Rp50 ribu," ujar dia.