Ini Total Mobil 'Korban' Tilang Ganjil-Genap
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil-genap sudah dilaksanakan dalam satu bulan terakhir. Sejak diterapkan pada 30 Agustus 2016, sudah ribuan kendaraan ditilang polisi karena melanggar aturan.
"Jumlah tilang selama 24 hari mulai 30 Agustus sampai 3 Oktober 2016 mencapai 3.367 kendaraan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto kepada VIVA.co.id.
Dari 3.367 kendaraan yang ditilang, sebanyak 2.303 surat izin mengemudi (SIM) milik pengemudi ikut ditilang dan juga 1.063 surat tanda nomor kendaraan (STNK) ditahan. Namun jumlah tilang dari 30 September 2016 hingga 3 Oktober 2016 mengalami penurunan sebesar 23 persen.
"Jumlah tilang hari ke-23 sebanyak 86 sedangkan tilang hari keenam sebanyak 66, artinya ada penurunan sebesar 23 persen," kata dia.
Untuk aturan tersebut, kata Budiyanto, sebanyak 60 personel gabungan dari Polisi Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan mengamankan jalur ganjil-genap pada pagi hari, dan 58 personel pada sore hari.
Aturan ganjil atau genap adalah aturan yang melihat angka belakang di nomor pelat kendaraan. Untuk kendaraan dengan pelat genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Ruas aturan ganjil genap adalah ruas yang dulunya digunakan aturan 3 in 1.
Aturan ini sudah dilakukan uji coba sejak tanggal 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Pihak Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI telah menerapkan sistem ini dengan penindakan pada Selasa 30 Agustus 2016. Kendaraan yang melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.