Ganjil-Genap, Ini Cara Polisi Deteksi Mobil Berpelat 'Palsu'

Papan pemberlakuan Peraturan Ganjil/Genap di jalan protokol di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Sebulan sudah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem nomor pelat ganjil-genap. Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, Kepolisian Daerah Metro Jaya pun telah mensinyalir potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi untuk bisa melewati jalan yang telah diberlakukan peraturan itu. Salah satunya dengan memalsukan pelat nomor kendaraan.

Pelanggar Gage PPKM cuma Diputarbalik, Polisi Siapkan Sanksi Tilang

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, mengatakan, hingga kini kepolisian telah melakukan berbagai cara untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran.

“Kami sudah mensiasatinya. Kami juga telah membuat alat untuk mendeteksi pelat nomor yang dipalsukan. Jadi, tidak akan terkecoh," kata AKBP Budiyanto kepada VIVA.co.id, Selasa 4 Oktober 2016.

Puluhan Ribu Pengemudi Mobil Kena Tilang Ganjil Genap

Artinya, kata dia, polisi akan lebih mudah mendeteksi apakah pelat nomor yang digunakan pengendara merupakan pelat yang sesungguhnya atau ternyata dipalsukan.

Kendati demikian, Budiyanto mengatakan sejak sebulan diterapkan aturan ganjil-genap, pihaknya sejauh ini belum menemukan jumlah pelanggar yang memalsukan pelat nomor. "Sampai saat ini masih belum ada ya yang menggunakan pelat palsu pada kendaraan," ujar dia.

Lima Hari Perluasan Ganjil Genap, 5.303 Pengendara Ditilang

Namun, bagi yang melakukan pelanggaran, Budiyanto menuturkan akan menindak tegas pengemudi mobil yang telah menyalahi aturan tersebut. Segala bentuk pelanggaran akan diantisipasi dan akan ditindak dengan tegas oleh pihak kepolisian.

"Penggunaan pelat palsu untuk mengakali aturan, tentu sebuah tindakan pelanggaran dan akan kami tindak dengan tegas, bagi yang melanggar masalah dokumen dan juga surat-surat kendaraan, apabila tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan kami kenakan pasal 280 dengan sanksi dua bulan penjara atau denda Rp500 ribu."

"Apabila suratnya palsu, sesuai Pasal 263 akan dikenakan sanksi ancaman dua tahun penjara," tutur dia.

Kecelakaan meningkat

Di sisi lain, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Agustus 2016 ternyata mengalami peningkatan. Bulan sebelumnya, diketahui angka kecelakaan hanya sekira 473 kejadian.

"Dari data terakhir, angka kecelakaan selama Agustus 2016 memang meningkat sebanyak 12  persen dari bulan sebelumnya," kata Budiyanto.

Dari jumlah kecelakaan tersebut, sepeda motor menempati urutan pertama kendaraan yang paling sering terlibat kecelakaan, dengan 489 kejadian selama Agustus 2016. 

Menurut Kepala Sub Bagian Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Hari Purwanto, peningkatan terjadi karena budaya dan perilaku pengendara di Jakarta yang buruk. "Ini merupakan faktor budaya dan perilaku berkendara, harusnya jika semua pengendara patuh, akan mempersempit kecelakaan. Contoh, pada saat lampu merah kan harusnya berhenti, jangan malah diterobos," kata Hari kepada VIVA.co.id.

Maka dari itu, ia mengimbau agar para pengendara terus mengutamakan keselamatan untuk menekan angka kecelakaan. "Utamakan keselamatan, sasarannya untuk menekan angka kecelakaan, karena Indonesia sendiri nantinya ditargetkan terbaik di Asia Tenggara dalam hal kedisiplinan," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya