Asuransi Mobil Pribadi Gugur Saat Berubah Jadi Taksi Online
- Anwar Sadat - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Bagi Anda yang tergiur untuk terjun di bisnis taksi online seperti harus memperhatikan yang satu ini. Ternyata, mobil pribadi yang diubah fungsi menjadi taksi online terancam tak mendapat ganti rugi dari pihak asuransi jika terjadi kecelakaan.
Ya, saat ini banyak orang yang tergiur untuk terjun di bisnis taksi online. Bahkan tak sedikit sopir-sopir taksi konvensional yang rela keluar dan mengkredit mobil untuk bergabung dengan perusahaan taksi online macam Grabcar atau Uber.
Memang dalam proses pembelian kendaraan baru biasanya disertai dengan paketan asuransi. Namun menurut Bangun Pambudi selaku Manager Surveyor dan Garda Center Garda Oto, paketan asuransi itu terancam gugur jika pemilik kendaraan tidak melaporkan ke perusahaan asuransi.
Laporan perubahan dari mobil pribadi ke mobil komersial ini perlu dilakukan karena akan ada biaya tambahan yang dikenakan. Namun, menurut Wahyudi, biaya tambahan itu tak banyak, hanya sekitar nol koma sekian persen dari premi dan model kendaraannya.
Ia menambahkan, meskipun mobil (taksi online) itu sudah punya KIR, juga tidak berpengaruh. "Karena penggunaan mobil pribadi itu tidak diperbolehkan untuk menerima imbalan jasa kalau asuransi ingin tetap digunakan," kata Wahyudi.
Product Development Specialist Astra, Vivi Evertina, menambahkan kendaraan pribadi atau dinas itu memang tidak boleh menerima imbalan jasa atau uang. Kecuali kendaraan komersial baru diperbolehkan untuk mengangkut penumpang atau barang dengan imbalan jasa atau uang penyewaan.
Menurutnya itu sudah melanggar peraturan jika dirinya ingin mengklaim asuransi yang didaftarkan sebelumnya. "Kalau mau harusnya update ke asuransi jadi komersial. Karena nanti pas klaim bisa kita tolak, karena sudah berubah fungsi," kata Vivi.
(ren)