Sistem Ganjil Genap Suburkan Bisnis Pembuatan Pelat Palsu?
VIVA.co.id - Meski baru tahap uji coba, namun rencana penerapan pelat ganjil genap rupanya telah diantisipasi para pemilik mobil. Bahkan ada beberapa pengendara yang memilih jalan pintas dengan membuat pelat palsu untuk mengelabui petugas Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
Memang banyak diperkirakan bahwa aturan ini akan ikut merangsang semakin banyaknya kendaraan dengan pelat palsu. Pasalnya, para pengguna jalan masih banyak yang hanya memiliki satu kendaraan saat beraktivitas.
Lalu bagaimana dengan bisnis pembuatan pelat palsu saat ini? Terkait hal itu, pembuat pelat nomor kendaraan, Opick mengaku belum mendapat banyak pesanan dari pelanggan yang membuat pelat nomor pengganti.
"Belum ada, masih seperti biasa pemesanannya. Biarpun ada sistem ganjil genap belum pengaruhi penjualan," kata Opick saat ditemui VIVA.co.id di Jakarta.
Meski demikian, ia tidak memungkiri jika aturan ganjil genap resmi berlaku pihaknya bakal dibanjiri pesanan pembuatan pelat nomor pengganti. Agar pengendara mobil leluasa mengakali angka pada pelat nomornya sesuai dengan tanggal ganjil dan genap.
"Kalau sekarang kan belum kelihatan, karena masih diuji ya mungkin tapi enggak tahu nantinya. Kalau dulu sih ada saja yang ganti pelat, tapi pas aturan ganjil genap ini belum ada."
Diketahui, Pemprov DKI telah menghapus aturan three in one. Sebagai ganti sebelum menerapkan sistem jalan berbayar atau electric road pricing (ERP) diberlakukan kembali aturan plat nomor ganjil-genap. Pemberlakuan uji coba ganjil-genap dilakukan pada Senin-Jumat pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.30. Rencananya, kendaraan dengan nopol ganjil diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, begitu pula nomor genap melintas pada tanggal genap.
Pengawasan sistem tersebut dilakukan secara acak di sembilan titik persimpangan berlampu di ruas Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto. Akan ada 15 titik yang dijaga oleh petugas Dishubtrans DKI.
Aturan ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan presiden RI, wakil presiden RI, pejabat lembaga negara dengan plat RI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum plat kuning, angkutan barang dengan dispensasi, dan terkait Pergub Nomor 5148/1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang.
(mus)