Syarat Wajib Mobil Esemka Jelang Peluncuran
- ANTARA FOTO/Maulana Surya
VIVA.co.id – Kelahiran mobil karya anak negeri Esemka yang mempopulerkan nama Joko Widodo saat menjadi Wali Kota Solo kian dekat. Kementerian Perindustrian menyatakan telah merampungkan izin Nomor Induk kendaraan (NIK) dari PT Adiperkasa Citra Esemka Hero (ACEH) yang bekerja sama dengan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).
Menurut Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin, Yan Sibarang Tandiele, sejauh ini proses finalisasi masih dilakukan PT ACEH jelang debut salah satu mobil Esemka di Indonesia.
"Yang sekarang diurus adalah mobil terbarunya dari Esemka, dan itu rampung baru hanya NIK-nya saja," kata Yan Sibarang Tandiele saat ditemui VIVA.co.id, di Gedung Kemenperin, Jakarta.
Ia menjelaskan, proses tersebut belum rampung secara 100 persen. Ke depan, pihak Esemka harus melakukan uji kendaraannya ke Kementerian Perhubungan untuk dinyatakan layak jalan.
"Setelah mendapatkan NIK, mereka harus membuat kendaraan prototipe, produksi satu sesuai dengan tipenya, (lalu) diuji di perhubungan (Kemenhub). Setelah diuji tipe, kan keluar hasil uji tipe dari perhubungan, namanya Sertifikat Uji Tipe (SUT)," kata dia.
Jika selesai lolos uji tipe di Kemenhub, maka akan harus balik lagi ke Kemenperin untuk dibuatkan Tanda Pendaftaran Tipe dan bisa diproduksi secara masal. "Setelah itu ke Kemenperin lagi, mengajukan TPT produksi, melampirkan SUT dari Kemenhub, dikeluarkan lah TPT produksi untuk produksi masal," kata dia.
Baca juga: