Ford Motor Indonesia Digugat Rp1 Triliun
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Enam grup usaha yang menaungi 31 outlet diler Ford di Indonesia dengan pelayanan aftersales, dan servis, akhirnya melayangkan surat somasi dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 triliun pada PT Ford Motor Indonesia (FMI).
Tuntutan ini dilakukan setelah sebelumnya mereka melayangkan somasi pertama pada 1 Juni 2016 dan somasi kedua pada 13 Juni 2016 lalu. Namun, sayangnya, dari dua somasi yang telah dilayangkan itu, mereka tak mendapatkan tanggapan yang memuaskan dari pihak FMI.
Harry Ponto, selaku kuasa hukum dari 31 diler Ford, menjelaskan tuntutan ini dilakukan karena semua diler merasa sangat dirugikan oleh pihak Ford Motor Indonesia (FMI). Tidak hanya untuk para diler, tetapi juga bagi ribuan karyawan, serta puluhan ribu konsumen Ford.
"Keputusan FMC yang disampaikan melalui PT FMI merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan melawan hukum. Ini merugikan 31 diler yang telah berinvestasi sangat besar untuk mendukung bisnis Ford di Indonesia," kata Harry di Jakarta, Senin 27 Juni 2016.
Menurut Harry, ganti rugi sebesar Rp1 triliun itu untuk 31 diler yang merasakan dirugikan dengan keputusan ini. "Kalau kerugiannya sendiri tentu lebih banyak. Sebab dari tanah saja harus dibeli, jadi tidak ada sistem kontrak. Untuk biaya pembangunan diler dengan biaya termurah saja Rp 23 miliar itu hanya untuk bangunan," kata Harry.
Andee Y Yoestong, President Director PT Kreasi Auto Kencana, sebagai pemilik 11 diler mengungkapkan, hal ini bukan saja mengecewakan, tetapi juga memalukan brand internasional sebesar Ford karena mereka gagal memenuhi komitmen mereka kepada mitra lokal.
"Karena itu kita minta ganti rugi dari investasi yang telah dikeluarkan sesuai undang-undang yang berlaku," jelas Andee
Sebagai informasi, saat mengumumkan rencana penutupan operasi Ford pada Januari lalu, tercatat 2.000 karyawan yang bekerja pada sekitar 44 diler dan lebih dari 105.000 kendaraan terjual.
(ren)