Waspada, Marak Mobil Bekas ‘Surat Ganda’ Jelang Lebaran
- Yasin Fadilah/VIVAcoid
VIVA.co.id – Musim mudik Lebaran sudah di depan mata dan kebutuhan akan kendaraan semakin meningkat. Jika tak mampu membeli mobil baru, mobil bekas tentu menjadi alternatif bagi sebagian masyarakat.
Hanya saja, untuk membeli mobil bekas jelang Lebaran, Anda harus lebih ekstra hati-hati. Sebab, penjualan mobil bekas Lebaran, kerap diwarnai kendaraan-kendaraan dengan status ‘surat ganda’. Artinya, mobil tersebut saat dijual memiliki beberapa masalah, terutama kepemilikan dokumen.
Menurut Chief Operating Officer (COO) mobil88 Halomoan Fischer, mobil-mobil bersurat ganda itu umumnya merupakan hasil penggelapan, pencurian, dan lain sebagainya.
“Kalau orang jual hasil penggelapan jualnya hari ini, maka yang lapor bukan hari ini, tetapi bisa minggu depan. Yang saya tahu proses di Kepolisian, mereka yang langsung lapor hari ini, tidak langsung naik, atau surat mobil diblokir. Jadi, ini yang dimanfaatkan orang,” kata Fischer, saat ditemui di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta, Selasa malam, 14 Juni 2016.
Namun, jika konsumen tetap ingin membeli mobil bekas, kata Fisher, ada baiknya tidak hanya melakukan pengecekan bagian bodi saja, tetapi bisa juga menanyakan data kepemilikian mobil di Samsat yang ada di berbagai wilayah.
“Buat cek ini, diblokir atau tidak, bisa jadi hari ini tidak diblokir. Tetapi, berikutnya mau balik nama itu justru diblokir. Itu yang sering terjadi,” ungkapnya.
Fisher mengaku ada baiknya jelang Lebaran atau tidak, konsumen yang akan membeli mobil bekas, mencari tempat yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk membeli kendaraan. Sebab, jika terjadi masalah setelah dibeli, konsumen bisa minta pertanggungjawaban di kemudian hari. (asp)