Ini Denda Tilang Jika Nekat Pakai Pelat Nomor Modifikasi
- Foto: TMC Polda Metro Jaya.
VIVA.co.id – Belakangan banyak pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melakukan modifikasi terhadap pelat nomor kendaraan. Hal itu tentu menyalahi aturan. Kasus ini pula yang saat ini menjadi titik perhatian aparat kepolisian dalam Operasi Patuh Jaya 2016.
Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, pihaknya akan melakukan tindakan tegas di lapangan jika menemukan kasus demikian.
"Tidak boleh menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peraturan, kami tentu akan menindak tegas hal tersebut," ungkapnya saat ditemui VIVA.co.id, di kantornya, Markas Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono, Jakarta.
Modifikasi yang dimaksudkan Budiyanto, meliputi semua perubahan pada pelat nomor, termasuk panjang, lebar serta angka dan huruf.
"Sebenarnya ada sudah ukurannya. Yang jelas ukuran pelat nomor itu panjangnya ada, lebarnya ada termasuk juga huruf dan angka itu ada tingginya, serta ketebalannya juga ada. Jadi tidak boleh pakai pelat nomor yang tidak sesuai dengan yang dikeluarkan," tambahnya.
Karena maraknya pelanggaran tersebut, Budiyanto mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk selalu menggunakan pelat nomor yang secara resmi telah dikeluarkan Samsat setempat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pokoknya yang jelas apabila menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan itu ada sanksinya, tindak pidana pelanggaran," katanya.
Aturan tidak dibolehkannya menggunakan pelat nomor modifikasi sebenarnya sudah secara spesifik tertuang di Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan, bagi pelanggar yang memodifikasi atau mengubah pelat nomornya, akan dikenakan denda paling banyak Rp500 ribu.
Pasal 280, UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan jika setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), akan dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Pelat nomor disebutkan juga akan memudahkan pelacakan jika kendaraan Anda hilang, termasuk untuk urusan kasus tabrak lari dan sebagainya. Petugas pun mengimbau kepada para pemilik kendaraan yang pelat nomornya sudah dimodifikasi untuk segera diganti dengan yang dikeluarkan oleh Kantor Samsat.