Ketahui Praktik Curang Penjual Mobil Bekas

Bursa mobil bekas. Ilustrasi.
Sumber :
  • mobil.my.id

VIVA.co.id – Fenomena 'setan kredit' belakangan kembali marak di Tanah Air. Setan kredit yang dimaksud adalah banyaknya praktik pembelian secara kredit lebih diutamakan ketimbang pembelian secara tunai. Tak cuma mobil baru, kasus ini juga terjadi di bursa mobil bekas.

PPN Jadi 12 Persen Ditegaskan Tak Bikin Daya Beli Loyo, Ekonom Ungkap Perhitungannya

Keluhan pun bermunculan, sebab, banyak diler baik mobil baru dan bekas yang justru mempersulit pembelian tunai dengan beragam alasan.

Menurut Supri, salah seorang penjual mobil bekas di kawasan Depok, Jawa Barat, penjual mobil second yang mengarahkan konsumen untuk melakukan pembelian secara kredit saat ini memang banyak. Hal itu marak karena banyaknya potensi keuntungan yang dia dapat jika menjual mobil bekas secara kredit.

7 Hal Penting yang Perlu Dilakukan Pengguna Mobil saat Contraflow

Selain itu, kata dia, ada kasus yang jarang diketahui para konsumen mobil bekas terkait pembelian kendaraan second. Yakni, adanya dana refund alias cash back atau dana yang dikembalikan jika membeli secara kredit. Menurutnya, sejauh ini banyak perusahaan pembiayaan yang sebenarnya memberikan cash back kepada kreditur kendaraan bekas, namun tak diberikan oleh penjual kepada pembeli dengan harapan uang itu bisa menjadi miliknya.

"Para pedagang mobil bekas itu juga dapat dua untung, untung dari jualan mobil dan untung dari uang refund leasing," kata dia kepada VIVA.co.id, Senin, 16 Mei 2016.

Awas Kejebak, Catat Jadwal Contraflow Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Hal itu memang terdengar senyap. Sebab, memang sengaja tak digembar-gemborkan para penjual mobil bekas karena itu dianggap bisa jadi pemasukan tambahan buat mereka.

Dia menjelaskan, sebagai contoh di salah satu leasing besar, apabila melakukan kredit selama tiga tahun dengan nominal peminjaman Rp72 juta, akan ada dana refund alias cash back Rp6,3 juta. Angka itu diasumsikan masa tenor tiga tahun dengan cicilan Rp2,9 jutaan.

Untuk tenor empat tahun dengan nominal pinjaman sama, yakni Rp72 juta, akan mendapatkan refund sebesar Rp7,2 juta. Angka itu diasumsikan masa tenor empat tahun dengan cicilan Rp2,4 jutaan per bulan. "Semakin lama cicilan, dana refund semakin besar," kata dia.

Dia sendiri mengaku tak mau ambil dana refund itu, dan memilih memberikannya kepada konsumennya. Sebab, kata dia, uang tersebut dianggap riba.

Hal yang sama disampaikan Deni Vink, Manajer dari Maxx Auto, yang membuka diler di kawasan Jalan Haji Nawi, Fatmawati, Jakarta Selatan. Tetapi, dia sendiri mengaku memberikan dana refund itu meski ada sejumlah rekan-rekan lainnya di diler lain yang memilih menutup-nutupi.

"Ada kalau kredit. Makanya kalau saya jual mobil harga Rp80 juta misalkan, kita potong lagi jadi Rp78 juta. Jadi disubsidi, sehingga harganya enggak terlalu tinggi, atau bisa saja saya jual modal, karena sudah dapat dari leasing-nya," kata dia kepada VIVA.co.id.

Sementara itu, Deni, Manager Garage 45, di kawasan Jalan Haji Nawi, Fatmawati, Jakarta Selatan, mengaku tak mengetahui adanya dana refund dari perusahaan pembiayaan. "Enggak ada cash back, ya kadang konsumen malah lebih tahu dan mengerti. Bahkan ada beberapa konsumen yang langsung membawa finance-nya," kata dia.

Dia sendiri mengaku tak mengetahui jika adanya praktik demikian, karena dana refund sendiri tak diketahuinya jika itu memang ada. Pihaknya sendiri menyatakan tak pernah memaksa konsumennya untuk membeli kendaraan secara kredit.

"Kalau untuk masalah kredit atau cash kita kembalikan ke konsumen, maunya cash atau kredit. Kebanyakan sih selama ini cash, kredit ada juga, cuma kan sekarang banyak perusahaan pembiayaan yang enggak mau ambil mobil yang di bawah delapan tahun," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya