Ternyata Ini Arti dan Fungsi SWDKLLJ di STNK

STNK kendaraan. Ilustrasi
Sumber :
  • wahyudimotorcyclenews

VIVA.co.id – Bagi pemilik kendaraan, tentu akrab dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebab, STNK merupakan syarat wajib berkendara yang harus selalu dibawa selain Surat Izin Mengemudi (SIM).

Terkuak Alasan Muncul Wacana SIM dan STNK Dikelola Kemenhub

Namun, meski selalu membawa STNK, banyak pula yang tidak peka terhadap isi dalam STNK selain identitas kendaraan. Salah satunya adalah istilah SWDKLLJ. Lantas, apa sebenarnya SWDKLLJ dan apa fungsinya?

Seperti dilansir Divisi Humas Mabes Polri dan situs resmi Toyota, Selasa, 3 Mei 2016, sebenarnya ketika Anda membayar pajak kendaraan yang dimiliki, maka secara tidak langsung Anda akan dikenakan biaya SWDKLLJ tersebut.

Muncul Wacana Kemenhub Terbitkan SIM dan STNK, Ini Alasannya

SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dengan membayar SWDKLLJ bersamaan dengan membayar wajib bayar kendaraan, maka secara tidak langsung Anda sudah mendaftarkan diri pada asuransi yang sedang dikelola oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bekerja sama Jasa Raharja.

Untuk tarif SWDKLLJ ini sangat bergantung pada jenis kendaraan yang Anda pakai, misalnya saja untuk motor berkapasitas mesin 50cc sampai dengan 250 cc akan dikenai tarif Rp35 ribu untuk periode tahun 2016 ini. Sedangkan untuk jenis sedan, jip dan sebagainya, sebesar Rp143 ribu.

Ganti STNK yang Rusak Terendam Banjir Enggak Ribet

SWDKLLJ juga memiliki manfaat tersendiri, yakni bisa memberikan perlindungan asuransi jika Anda mengalami kecelakaan lalu lintas.

Lalu berapakah santunan yang bisa didapatkan? Berikut ini adalah daftar besarnya santunan yang akan diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008:

- Meninggal dunia = Rp25 juta
- Cacat tetap (maksimal) = Rp25 juta
- Biaya rawat (maksimal) = Rp10 juta
- Biaya penguburan = Rp2 juta.

Ilustrasi STNK.

Segera Lakukan Ini Usai Jual Kendaraan

Jika tidak, bakal kena denda.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2020