Bolehkah Gadai Kendaraan yang Masih Berstatus Kredit?
- mobil.my.id
VIVA.co.id - Salah satu cara untuk mendapatkan dana atau uang dengan cepat adalah menggadaikan barang. Untuk Anda yang membutuhkan dana besar, tentu dibutuhkan barang jaminan yang juga bernilai besar.
Gadai kendaraan sepertinya bisa menjadi pilihan terbaik bagi Anda untuk mendapatkan dana pinjaman besar. Namun bagaimana bila kendaraan, baik motor atau mobil yang akan digadaikan, masih dalam status kredit?
Menurut Director Chief Sales and Distribution Adira Finance, Hafid Hadeli, bila kendaraan dalam status kredit tidak boleh digadaikan karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih ada pada pihak penyedia jasa pembiayaan.
"Mana boleh, BPKB masih sama kita. Lagian setahu saya juga tidak bisa digadaikan. Biasanya pihak yang menyediakan jasa keuangan tidak mau bila tidak ada BPKB," ungkapnya saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat, 1 April 2016.
Saat disinggung mengenai jaminan kendaraan yang digunakan oleh debitur, Hafid dengan tegas mengungkapkan hal tersebut tentu saja tidak diperbolehkan. Karena apabila sang debitur tidak mampu membayar, penarikan kendaraan berhak dilakukan oleh penyedia jasa pembiayaan.
"Tentu saja tidak bisa. Kan yang berutang itu yang kredit kepada penyedia jasa pembiayaan, hak kepemilikan suatu kendaraan itu kan jaminannya BPKB. Kalau bisa digadaikan aneh karena digadaikan itu biasanya BPKB. Kalau sudah bayar terus sampai lunas dan akhirnya telah menerima BPKB, kita tidak keberatan tapi kalau masih dalam status kredit tentu tidak boleh," tambahnya.
Saat disinggung adakah kasus seperti ini terjadi kepada Adira Finance, Hafid mengatakan tidak pernah terjadi. Dirinya menegaskan bila penggadaian suatu kendaraan dapat dilakukan apabila debitur telah memiliki BPKB atau melunasi pembayarannya.
"Harus pakai BPKB setahu saya. Jadi tidak ada sampai saat ini yang saya tahu," kata Hafid.