Lebih Untung Mana, Jual Mobil Masih Kredit atau Sudah Lunas?
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Saat hendak membeli mobil, kinerja mesin serta desain merupakan dua alasan yang kerap dijadikan pertimbangan. Namun, tidak sedikit pula yang menjadikan harga jual kembali sebagai patokan, terlebih bila kendaraan dibeli dengan sistem kredit.
Lalu, lebih untung mana, menjual kendaraan dalam status kredit atau sudah lunas?
Menanggapi hal tersebut, Chief Operating Officer Mobil88, Halomoan Fischer mengatakan, penjualan kendaraan dengan status kredit dan lunas tidak memiliki perbedaan. Hal itu karena nilai jual kendaraan tidak berdasarkan status pembelian kendaraan.
"Sama saja, tidak ada keuntungan atau kerugian. Harga mobil itu ditetapkan berdasarkan mesin mobil, lalu kondisinya seperti apa. Kalau masih dalam status kredit atau sudah lunas itu tidak berpengaruh," katanya saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Maret 2016.
Hanya saja, Fischer mengakui bila proses pembelian kendaraan dengan sistem kredit akan memakan waktu lebih lama, karena harus mengurus beberapa hal yang berkaitan dengan pihak leasing.
"Enggak banyak perbedaannya. Sama saja, paling agak panjang dikit proses administrasinya," katanya.
Meski tidak ada perbedaan, Fischer mengungkapkan konsumen yang hendak menjual mobilnya lebih banyak yang sudah lunas. "Lebih banyak sih yang jual ke kami yang sudah lunas. Tapi, kami tidak masalah dengan status karena sama saja," katanya.
Fischer mengatakan, pihaknya siap menampung kendaraan roda empat, meski masih dalam status kredit. "Tidak ada masalah, mau kendaraan dalam status kredit juga kami terima. Asalkan yang menjual itu memiliki hak atas mobil yang dijual," ungkapnya saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Maret 2016.
Harga yang ditawarkan untuk kendaraan yang dijual dijamin sama. Hanya saja, harga yang diberikan akan dipotong tanggungan kredit yang masih tersisa.
"Harga normal nanti kami yang melunasi ke pihak leasing, sama saja harganya. Harga untuk mobil akan ditetapkan dulu, baru dipotong sisa utangnya berapa, sisanya diambil customer begitu saja," tuturnya.
Saat disinggung mengenai proses yang dilakukan, Fischer mengaku bila proses yang dilakukan tidak menyulitkan, karena pihaknya hanya membutuhkan surat kuasa untuk mengambil BPKB dan melunasi utang pemilik sebelumnya.
"Sama saja, paling lama di administrasi, soalnya butuh BPKB keluar. Pokoknya selama yang menjual punya hak atas mobil itu tidak ada masalah. Tidak ribet, cuma surat kuasa saja bila kami yang akan melunasi," katanya.