Pemerintah: Ford Enggak Bisa Seenak Jidatnya

Sumber :
  • Herdi/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Kepergian Ford Motor Indonesia (FMI) ternyata tak terlalu berpengaruh terhadap industri otomotif Indonesia. Pasalnya, perusahaan asal negeri Paman Sam tersebut tak memiliki pabrik di Indonesia.

JK Bangga Penjualan Mobil Capai Satu Juta Unit per Tahun

Sebaliknya, di Indonesia, Ford hanya menjual mobil dalam bentuk completely built up (CBU), sama seperti beberapa merek lain.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian RI, I Gusti Putu Suryawirawan menyatakan, Ford tidak boleh meninggalkan konsumen begitu saja. Menurut dia, Ford harus bertanggung jawab atas produk yang telah dibeli.

Tips Sukses Bisnis Pencucian Mobil dan Motor

“Karena kita punya undang-undang perlindungan konsumen. Jadi, kalau orang mau berbisnis di sini, enggak bisa seenak jidatnya begitu, pergi langsung ditinggalin. Di sini ada undang-undangnya. Ini negara hukum,” ujar Putu kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa 2 Februari 2016.

Putu juga menyatakan, jika Ford tidak bertanggung jawab, tentunya akan dituntut hukuman pidana.

Isi Surat Resmi Ford untuk Konsumen Indonesia

Sebelumnya, FMI juga sempat mendapatkan tuntutan dari konsumen bernama David Tobing. Pria yang saat ini menjabat sebagai anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI ini mengaku memiliki Ford Everest sejak 2006.

Menurut David, FMI telah melanggar pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen junto Pasal 1 angka 16 Permendag 20/2009.

(mus)

Wakil Presiden Jusuf Kalla

Wapres Imbau Produsen Otomotif Manfaatkan Tax Amnesty

Pemerintah tidak akan membocorkan rahasia perusahaan.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016