Gulung Tikar, Ford Indonesia Mulai Digugat Konsumen

Ford hengkang dari Indonesia pada Rabu 10 Februari 2016.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id
- Paska keputusan PT Ford Motor Indonesia menutup usahanya di Indonesia, gugatan kini datang dari salah seorang konsumennya, David Maruhum Lumban Tobing.


Dalam keterangan resminya, David Tobing melalui kuasa hukumnya Agus Soetopo, dari Kantor ADAMS & Co., Counsellors At Law, telah mendaftarkan gugatan terhadap PT FMI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain menggugat FIM, David Tobing juga menyertakan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan, masing-masing sebagai turut tergugat I dan II.


Gugatan ini diajukan bermula saat FMI mengirimkan surat elektronik (e-mail) pada Senin, 25 Januari 2016, kepada David Tobing. Isi e-mail itu yakni perihal pengumuman penting dari Ford yang berisikan keputusan bisnis untuk mundur dari seluruh operasinya di Indonesia, termasuk menutup
Kemenperin: Ford 'Lepas Tangan', Silakan Tuntut
dealership Ford dan menghentikan penjualan dan impor resmi semua kendaraan Ford.
Ford Hengkang dari RI, Ini Komentar Menteri Keuangan


Ford Tutup, Gaikindo: Kami Belum Terima Pemberitahuan Resmi
"Sebagai pemilik sekaligus pengguna kendaraan bermotor Ford Everest, saya kemudian menanyakan langsung hal tersebut kepada
customer service
FMI, namun saya tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan atas kepastian kelanjutan semua dukungan layanan purna jual atas kendaraan milik saya," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima
VIVA.co.id
, Selasa 2 Februari 2016.


Kata dia, menurut penjelasan
customer service
FMI, pihak Ford Indonesia masih akan mencari dan menentukan pihak-pihak yang akan menyelenggarakan pelayanan purna jual.


Dalam gugatatannya, David Tobing mendalilkan bahwa FMI sebagai pelaku usaha dan importir kendaraan bermotor merek Ford telah melanggar ketentuan Pasal 7 huruf b Undang-undang Perlindungan Konsumen.


Menurutnya, jika berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka Nomor 007/SK/DJ-ILMEA/V/2001 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Tipe dan Varian serta penetapan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK/VIN), sebagai importir, tergugat harus menandatangani surat pernyataan jaminan terhadap pelayanan mutu dan pelayanan purna jual.


Terkait diikutsertakannya Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian sebagai pihak turut tergugat, David menyatakan, lantaran merupakan pihak yang bertugas untuk menyelenggarakan urusan bidang perindustrian dan perdagangan dalam pemerintahan, yakni pengawasan pelaksanaan pelayanan purna jual FMI di Indonesia.


"Maka itu, saya meminta Majelis Hakim untuk memutuskan dua hal, yakni; Pertama, memerintahkan FMI menunda penghentian seluruh operasinya di Indonesia, termasuk menutup
dealership
Ford dan menghentikan penjualan dan impor resmi semua kendaraan bermotor merek Ford sebelum melakukan penunjukan pihak-pihak yang akan melayani purna jual kendaraan bermotor merek Ford. Kedua, memerintahkan FMI tidak membubarkan diri atau melakukan likuidasi sebelum melakukan penunjukan pihak-pihak yang akan melayani purna jual kendaraan bermotor merek Ford," kata David dalam gugatannya.


David Tobing juga meminta Majelis Hakim untuk menyatakan FMI telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum FMI untuk menjamin layanan purna jual dengan membuat surat pernyataan jaminan di hadapan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya