Kemenperin: Ford 'Lepas Tangan', Silakan Tuntut

Sumber :
  • Herdi/VIVA.co.id

VIVA.co.id - PT Ford Motor Indonesia (FMI), selaku agen tunggal pemegang merek Ford di Indonesia, secara resmi mengumumkan mundur dan menghentikan seluruh operasinya di Tanah Air. Hal ini, rupanya mendapat perhatian khusus dari Kementerian Perindustrian.

Menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, Ford tidak bisa mengabaikan pelayanan konsumen, terkait after sales yang dijanjikan. Karena, konsumen telah dilindungi UU perlindungan konsumen.

“Harus tetap ada pelayanan untuk konsumen, karena mereka telah dilindungi dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 25 dan 26,” kata I Gusti Putu kepada Viva.co.id, Rabu 27 Januari 2016.

Apabila hal tersebut tidak dijalankan dengan baik, I Gusti menyatakan konsumen dapat menuntut pihak terkait, karena merasa dirugikan. “Kalau tidak dijalankan dan konsumen merasa dirugikan, bisa dituntut hal tersebut (pihak Ford),” katanya.

Nah, berikut bunyi pasal tersebut :

Pasal 25

(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang­kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.

(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut:

a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan;

b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.

Pasal 26

Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.

Jadi Barang Langka, Harga Mobil Ford Semakin Tinggi?

(asp)