Sudah 9 Korban Tewas Akibat Airbag Maut Takata di Honda

Ilustrasi Airbag.
Sumber :
  • www.inautonews.com

VIVA.co.id - Pabrikan mobil asal Jepang, Honda Motor Co, mengkonfirmasi jumlah korban tewas akibat inflator airbag (kantung udara) besutan Takata yang digunakan pada mobil-mobilnya. Menurut Honda, sudah sembilan orang tewas di mobil Honda akibat airbag maut tersebut.

Dilansir Inautonews, Senin 4 Januari 2016, salah satu korban tewas akibat kerusakan inflator airbag buatan Takata adalah seorang wanita hamil di Malaysia. Ia tewas setelah terlibat kecelakaan. Di mana, inflator airbag menyerang wanita tersebut hingga mengalami luka parah.

Sejauh ini, Honda memang telah mengumumkan melakukan perbaikan massal (recall) terhadap mobil-mobil yang bermasalah. Tercatat, ada sekira puluhan juta unit mobil yang diperbaiki secara masal, meliputi sejumlah merek-merek ternama, seperti Toyota, Mitsubishi, Nissan, Ford, dan lainnya.

Kematian akibat airbag Takata juga terjadi pada 22 Juli 2015 lalu. Di mana, seorang remaja berusia 13 tahun nekat 'mencuri' mobil ayahnya, Honda Accord Coupe buatan 2001. Ia kemudian mengalami kecelakaan dan tewas dengan dugaan airbag yang telah membuatnya kehilangan nyawa.

"Inflator airbag Takata yang pecah kemungkinan mengakibatkan kematian tragis pengemudi tersebut," sebut Honda, demikian dikutip Reuters.

Korban meninggal beberapa hari kemudian setelah sebelumnya mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Honda mengklaim, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan recall pada 21 Juli 2015 kepada pemilik mobil. Namun sayang, sebelum pemilik pergi ke bengkel Honda untuk memperbaiki yang dianjurkan pabrikan, anaknya terlibat kecelakaan hebat hingga merenggut nyawanya satu hari setelah pengumuman recall.

Airbag buatan Takata diketahui mengalami kecacatan di bagian inflator yang dapat membuat petaka pemilik kendaraan jika mobil mengalami tabrakan. Inflator itu berpotensi mengeluarkan serpihan besi dan dapat melukai atau bahkan membunuh jika airbag mengembang.

Diketahui, lembaga keselamatan National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) telah memberikan denda kepada Takata dengan besaran US$200 juta atau setara Rp2,7 triliun.

Rompi Ini Bisa Lindungi Pengendara Motor Saat Jatuh

Dalam laporan yang disampaikan NHTSA, pembebanan US$200 juta itu didasarkan pada dua pandangan hukuman, yakni kasus terbesar dalam sejarah NHTSA, dan pelanggaran hukum yang dilakukan Takata tentang Undang-undang keselamatan kendaraan bermotor.

Sebelumnya, NHTSA juga sudah menggunakan kewenangannya untuk meminta 12 produsen mobil yang menggunakan airbag buatan Takata melakukan recall.