Bingung Kategori Mobil & Motor Mewah? Ini Jawabannya
- Boldride
VIVA.co.id -Seiring dengan diterapkannya kebijakan pemerintah mengenai kenaikan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) dan kenaikan bea masuk, awal tahun ini, rupanya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kategori barang mewah dalam hal ini kendaraan bermotor.
Ya, kenaikan PPnBM dan bea masuk untuk barang mewah ini memang saat ini menjadi topik hangat menyusul penutupan salah satu diler Harley Davidson belum lama ini. Usut punya usut ternyata sang empu, PT Mabua Motor Indonesia, melakukan hal itu untuk mengurangi beban biaya yang tinggi.
Lalu seperti apa kategori kendaraan mewah itu? Nah dalam kesempatan ini, VIVA.co.id mendapat jawaban langsung dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), I Gusti Putu Suryawirawan.
Menurutnya, kategori sebuah kendaraan mewah tergolong dari kapasitas mesin kendaraan tersebut. "Untuk mobil biasa itu kapasitas mesin dari 2.500cc sedangkan motor itu di atas 500cc," kata I Gusti Putu.
Lebih lanjut, I Gusti Putu menambahkan bahwa kategori barang mewah untuk kendaraan bermotor murni dari kapasitas mesin, bukan karena mahal atau tidaknya harga barang tersebut.
Dalam kesempatan itu, I Gusti Putu juga membantah jika kebijakan kenaikan PPnBM dan kenaikan bea masuk kendaraan bermotor membuat para importir kesulitan dan terancam gulung tikar.
"Tidaklah, biasanya mereka yang membeli kendaraan tersebut sudah memiliki kendaraan lain. Jadi tidak hanya melihat soal pajak yang ditetapkan," katanya.
Sebagai catatan, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor mengalami kenaikan dari 75 persen menjadi 125 persen. Hal itu yang dianggap beberapa kalangan terlalu memberatkan.