Kasus Airbag Maut, Takata Tak Sanggup Bayar Denda Rp2,7 T
Kamis, 5 November 2015 - 14:23 WIB
Sumber :
- www.inautonews.com
VIVA.co.id
- Kabar terbaru datang dari lembaga keselamatan National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) terkait kasus
airbag
(kantung udara) cacat buatan Takata. NHTSA memberikan denda kepada Takata dengan besaran US$200 juta atau setara Rp2,7 triliun (kurs Rp13.597 per dolar AS).
NHTSA memperingatkan hal itu, karena hingga kini Takata hanya baru membayar US$70 juta atau setara Rp951 miliar. Waktu jatuh tempo pun tak lama lagi tiba. Artinya, masih ada US$130 juta yang belum dibayar Takata mendekati jatuh tempo. Demikian dilansir
Inautonews
, Kamis 5 November 2015.
Dalam laporan yang disampaikan NHTSA, pembebanan US$200 juta itu didasarkan pada dua pandangan hukuman, yakni kasus terbesar dalam sejarah NHTSA, dan pelanggaran hukum yang dilakukan Takata tentang Undang-undang keselamatan kendaraan bermotor.
Sebelumnya, untuk pertama kali NHTSA menggunakan kewenangannya untuk meminta 12 produsen mobil yang menggunakan
airbag
buatan Takata melakukan
recall
(penarikan massal).
Airbag
buatan Takata diketahui mengalami kecacatan di bagian inflator yang dapat membuat petaka pemilik kendaraan jika mobil yang digunakan melakukan tabrakan.
Inflator itu berpotensi mengeluarkan serpihan besi dan dapat melukai atau bahkan membunuh jika
airbag
mengembang. Atas kondisi ini 19 juta kendaraan kemudian diumumkan untuk segera diperbaiki.
"Kami menyebut Takata bertanggung jawab atas kegagalannya, dan kami mengambil tindakan kuat untuk melindungi masyarakat saat bepergian," ujar Administrator NHTSA, Mark Rosekind, dalam sebuah keterangan.
Sementara itu, berdasarkan hasil penelitian, inflator pada
airbag
mengalami kegagalan saat pemasangan. Dari data yang diperoleh tujuh orang tewas akibat
airbag
maut Takata ini, dan hampir 100 orang cedera serius di Amerika Serikat.
Baca Juga :
Kijang Innova Baru Tak Pakai Airbag Maut Takata
Baca Juga :
Honda Mulai Setop Airbag Cacat Takata
Rompi Ini Bisa Lindungi Pengendara Motor Saat Jatuh
Rompi dilengkapi dengan kantung udara.
VIVA.co.id
23 Maret 2016
Baca Juga :