Kadar Emisi Karbon untuk Besaran Pajak Kendaraan
VIVA.co.id - Setiap tahun, para pemilik kendaraan wajib membayar pajak dengan besaran tertentu, agar bisa mengendarai kendaraan mereka di jalan raya.
Di Indonesia, besaran pajak kendaraan ditentukan dari model dan kapasitas mesin, sama seperti negara-negara lain pada umumnya. Namun, ternyata ada beberapa negara yang memakai sistem berbeda untuk menentukan besaran pajak kendaraan.
Diolah dari berbagai sumber, beberapa negara memakai kadar emisi gas buang sebagai acuan dari besaran pajak kendaraan. Hal ini dilakukan, agar produsen kendaraan terus melakukan inovasi untuk mengurangi pencemaran udara, serta konsumen lebih memilih kendaraan dengan kadar emisi yang rendah.
Dengan adanya sistem ini, produsen tidak lagi terkekang dengan besar kapasitas mesin, atau pun tenaga yang dihasilkan. Selama mereka bisa membuat mesin tersebut rendah emisi, maka pajak yang harus dibayar konsumen menjadi lebih rendah.
Selain itu, sistem ini juga menguntungkan bagi para produsen kendaraan yang memakai listrik sebagai sumber energinya. Karena sama sekali tidak menghasilkan polusi, maka pemilik kendaraan tidak harus membayar pajak tambahan.
Beberapa negara yang sudah mengadopsi sistem pajak berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan adalah Jerman, Inggris, Irlandia, dan Norwegia. (asp)