Bea Masuk Jadi 50 Persen, Harga Mobil Impor Kian Mahal

Mobil sport edisi ulang tahun Maserati
Sumber :
  • Herdi/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Pemerintah memutuskan merevisi besaran tarif bea masuk untuk sejumlah barang baku dan barang konsumsi, termasuk untuk kendaraan bermotor.

Jagung Impor Tertahan, Pemerintah Siap Bongkar Pelabuhan

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 132/PMK.010/2015, tarif bea masuk kendaraan impor utuh, alias completely built up (CBU) naik menjadi 50 persen.

Dengan kebijakan ini, sudah pasti harga mobil CBU akan naik, di mana bea masuk sebelumnya hanya 40 persen. Kondisi ini, tentu akan memberatkan para importir umum (IU) yang tak bergabung dengan perjanjian perdagangan bebas (Free Trade).

Berbeda dengan negara-negara mitra yang memiliki kerjasama ekonomi dengan Indonesia, atau ASEAN, seperti ASEAN Free Trade Area (AFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), dan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). Sedianya, kebijakan ini akan berlaku mulai bulan depan.

Artinya, merek-merek seperti Toyota, Honda, Suzuki, Nissan, Mazda, Hyundai, Kia, Geely, Chery, bahkan Tata akan terhindari dari regulasi baru ini. Sedangkan merek-merek asal Eropa dan Amerika Serikat yang tidak punya kerja sama ekonomi dengan Indonesia, antara lain Chrysler, Jeep, Dodge, Fiat, Mercedes-Benz, Maserati, BMW, Mini, Audi, dan VW harus terbebani dengan beban pajak lebih tinggi.

Sementara itu, menurut Public Relation Manager Maserati Indonesia,  Ismail Ashlan, mengaku kebijakan ini akan memberatkan para IU yang tak bermitra dengan Free Trade. Imbas yang paling mencolok, yakni bakal merosotnya penjualan mobil-mobil CBU yang didatangkan dari Eropa dan AS.

“Pastinya ini akan berdampak pada penjualan Maserati di Indonesia. Tetapi, kami belum bisa mengimplementasikan seberapa besar pengaruhnya, kami harus lihat dulu satu dua bulan ke depan,” kata Ismail kepada VIVA.co.id, Selasa 28 juli 2015.

Ismail pun menyatakan, dengan adanya aturan baru dari Kementerian Keuangan ini, pihaknya tidak langsung serta-merta untuk ikut menaikkan harga jual produknya. Tetapi, lanjut dia, Maserati Indonesia akan melakukan penghitungan lebih awal sebelum dijual.

“Saat ini, belum naik. Kita akan berikan perhitungan baik-baik, kita pelajari plus-minusnya dan akan kasih harga yang terbaik untuk konsumen,” ucapnya.

Ismail menyatakan, meski selalu mendukung aturan yang dikeluarkan pemerintah, namun ada baiknya peraturan kenaikan bea masuk ini diperhitungkan dengan kondisi dan waktu perekonomian Indonesia yang sedang membaik.

“Kami sendiri belum mendapatkan sosialiasi, dan baru lihat dari media. Kondisi Indonesia saat ini bisa dilihat sendiri, tetapi kami akan dukung pemerintah dan tetap memberikan harga terbaik kepada konsumen,” kata Ismail. (asp)