Istirahat di Rest Area Cipali Dibatasi 15 Menit
- Korlantas Polri
Jakarta, VIVA – Dalam upaya mengantisipasi kemacetan saat arus mudik Lebaran 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang menerapkan kebijakan pembatasan waktu istirahat bagi pemudik di Rest Area Tol Cipali.
Kebijakan ini membatasi waktu istirahat maksimal 15 menit guna menghindari kepadatan kendaraan di lokasi peristirahatan.
Kasatlantas Polres Subang, AKP Sudirianto, menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk memperlancar arus kendaraan dan memastikan setiap pemudik mendapatkan kesempatan beristirahat.
“Pemudik hanya boleh istirahat maksimal 15 menit di Rest Area Astra Tol Cipali. Dengan aturan ini, kita bisa menghindari penumpukan kendaraan dan memberikan ruang bagi pemudik lainnya,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Minggu 23 Maret 2025.
Untuk menegakkan aturan ini, petugas dari Satlantas Polres Subang, termasuk polwan, akan ditempatkan di Rest Area Km 86A dan 102A. Mereka bertugas mengingatkan pemudik yang telah mencapai batas waktu istirahat agar segera melanjutkan perjalanan.
“Polwan akan berkeliling dan memberikan informasi kepada pemudik yang telah beristirahat selama 15 menit untuk segera melanjutkan perjalanan mereka,” tuturnya.
Bagi pemudik yang masih memerlukan waktu istirahat lebih lama, pihak kepolisian menyarankan agar mereka keluar tol melalui Gerbang Tol (GT) Kalijati atau GT Cilameri, di mana mereka dapat menemukan tempat istirahat yang lebih fleksibel dibandingkan rest area dalam tol.
Selain itu, AKP Sudirianto juga mengingatkan agar pemudik tidak parkir di bahu jalan tol karena berisikomenyebabkan kecelakaan.
“Jika rest area penuh, sebaiknya keluar tol dan cari tempat yang lebih aman. Parkir di bahu jalan tol sangat berbahaya,” tegasnya.
Untuk memastikan kelancaran lalu lintas, Satlantas Polres Subang juga menurunkan tim urai yang menggunakan kendaraan bermotor. Tim ini bertugas memecah kepadatan lalu lintas di Tol Cipali serta membantu pemudik yang mengalami kendala seperti kendaraan mogok, kehabisan bahan bakar, atau ban pecah.