Viral BMW Pakai Nopol Palsu N 3 NEN, Ini Cara Bikin Pelat Cantik Resmi dan Harganya
- Instagram/fakta.indo
Jakarta, VIVA – Viral di sosial media memperlihatkan mobil sedan BMW dengan pelat nomor tidak senonoh, yakni N 3 NEN. Akhirnya, polisi melakukan tilang kepada mobil tersebut karena tidak resmi dan menyalahi aturan.
"Polisi Kota Malang mengamankan pengemudi mobil dengan pelat nomor palsu "N 3 NEN" yang viral di media sosial. Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor tidak senonoh dapat menganggu konsentrasi pengendara lain," tulis keterangan di media sosial.
"Pengemudi Rasya Salikha (22) beserta kendaraannya sudah diamankan," lanjut keterangan tersebut. Sang pengemudi pun mengakui bahwa mobil BMW ini bukanlah miliknya dan alasan menggunakan pelat nomor palsu dengan ejaan senonoh ini dilakukan hanya untuk konten TikTok.
Bikin Pelat Nomor Cantik Secara Resmi
Sebenarnya para pemilik kendaraan bisa memesan nomor polisi dengan angka cantik, atau sesuai yang kita mau. Akan tetapi, Anda harus mengajukan permohanan ke Polisi selaku penerbit plat kendaraan bermotor.
Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 ayat 4, pemilik kendaraan bisa menggunakan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan. Pilihan pelat nomor itu salah satunya bisa berupa kombinasi angka dengan atau tanpa seri huruf pilihan.
Akan tetapi, pemakaian pelat nomor pilihan itu akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemilik kendaraan yang menggunakan nomor pilihan itu, setiap lima tahun harus mengajukan permohonan dan membayar biaya PNBP.
Apabila pemohon tidak mengajukan permohonan untuk menggunakan nomor pilihan lagi, diganti dengan nomor NRKB sesuai urutan dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan. Adapun syarat dan cara bikin pelat nomor cantik sebagai berikut:
Siapkan Dokumen
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Bukti pembelian kendaraan dari dealer
- Formulir permohonan NRKB yang telah ditandatangani
Ilustrasi gambar pelat nomor kendaraan dengan teknologi canggih
- Divisi Humas
Langkah berikutnya:
- Mendatangi kantor Samsat terdekat: Datangi kantor Samsat terdekat dan serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan beserta formulir permohonan NRKB yang telah diisi.
- Membayar biaya pembuatan plat nomor cantik: Setelah menyerahkan dokumen, Anda akan diminta untuk membayar biaya pembuatan NRKBK. Besarannya tergantung pada jumlah angka dan huruf yang Anda inginkan.
- Tunggu proses produksi: Setelah melakukan pembayaran, Anda perlu menunggu proses produksi NRKB selesai.
- Pengambilan plat nomor cantik kendaraan: Jika pembuatan NRKB sudah selesai, Anda akan diberitahu untuk mengambilnya di kantor Samsat tempat Anda mengajukan permohonan.
Biaya Pembuatan Biaya plat nomor cantik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Sebagai berikut:
1. NRKB satu angka Tanpa tambahan huruf di belakang angka: Rp20.000.000 Ada huruf di belakang angka: Rp15.000.000
2. NRKB dua angka Tanpa tambahan huruf di belakang angka: Rp15.000.000 Ada huruf di belakang angka: Rp10.000.000
3. NRKB tiga angka Tanpa tambahan huruf di belakang angka: Rp10.000.000 Ada huruf di belakang angka: Rp7.500.000
4. NRKB empat angka Tanpa tambahan huruf di belakang angka: Rp7.500.000 Ada huruf di belakang angka: Rp5.000.000.