Pengguna Mobil di Jakarta Wajib Tahu Ini saat Libur Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
VIVA – Pengguna mobil pribadi di DKI Jakarta wajib tahu aturan yang diberlakukan selama libur Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek. Terutama mereka yang tidak ke luar kota, atau masih memanfaatkan jalanan Ibu Kota untuk beraktivitas.
Sebab melalui keterangan TMC Polda Metro Jaya pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor dan tanggal di hari kerja itu tidak berlaku saat hari libur nasional, begitupun untuk pekan depan di mana ada kelonggaran selama tiga hari.
“Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta ditiadakan,” tulis keterangannya, dikutip, Kamis 23 Januari 2025.
Sesuai Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ganjil-genap merupakan salah satu cara yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan di jam sibuk. Aturan itu berlaku sejak beberapa tahun lalu untuk kendaraan tertentu.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, dan berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat alias mobil, atau lebih berpelat hitam.
Pembatasan kendaraan berdasarkan tanggal, dan angka pelat nomor paling belakang itu dalam kondisi normal berlaku selama hari kerja, atau Senin-Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu tidak berlaku.
Terbagi menjadi dua sesi dalam penerapan ganjil-genap di Jakarta, yaitu pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, kemudian berlanjut sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Tercatat ada puluhan ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil-genap. Diantaranya jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang.
Jalan Tomang Raya, S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
Jalan Gunung Sahari, Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, Suryopranoto, jalan Balikpapan, Kyai Caringin, Pramuka, Salemba Raya sisi Barat, Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro, Kramat Raya, dan Stasiun Senen.
Selain di jalan dalam kota, tercatat ada 28 akses masuk ke jalan Tol juga diterapkan aturan ganjil-genap.