Jelang Peluncuran Denza di Indonesia Terganggu Masalah Merek, Ini Kata BYD
- VIVA.co.id/Muhammad Indra Nugraha
Jakarta, VIVA – BYD melakukan gugatan kepada sebuah perusahaan yang memakai nama Denza di Indonesia, jelang peluncuran Denza D9. Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther T.Panjaitan, buka suara perihal hal tersebut.
Seperti diketahui, Denza adalah merek mobil premium BYD dan meluncurkan Denza D9 pada 22 Januari 2025 mendatang. Kini, terungkap bahwa BYD melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Seperti ditilik VIVA Otomotif pada situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, nampak BYD menggugat PT Worcas Nusantara Abadi (WNA).
Sebab PT WNA sudah mendaftarkan merek Denza sebagai miliknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pendaftaran merek Denza oleh PT WNA sendiri sudah dilakukan sejak 3 Juli 2024 dan mendapat perlindungan sampai 3 Juli 2033.
Di sisi lain, merek Denza milik BYD statusnya masih dalam proses pemeriksaan di Ditjen Kekayaan Intelektual dan pendaftarannya baru dilakukan pada 8 Agustus 2024. Denza sendiri sudah hadir di pameran otomotif sejak 2024.
Perihal gugatan tersebut, Luther mengungkapkan bahwa pihaknya akan mematuhi aturan di Indonesia. Namun, secara jelasnya bakal diungkapkan saat peluncuran nanti soal masalah merek Denza tersebut.
"Kita tunggu diskusi itu 2 hari lagi (saat peluncuran). Intinya pasti BYD mematuhi atau menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia. Dan menurut kita sudah jadi hak setiap perusahaan atau individu untuk membela hak kekayaan intelektualnya. Tapi secara komplit di Denza," ucap Luther di Jakarta, Senin 20 Januari 2025.
Gugatan BYD sendiri dilayangkan pada 3 Januari 2025 dengan klasifikasi perkara merek lewat nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. BYC Company Limited menjadi penggugat dan PT Worcas Nusantara Abadi sebagai tergugat. Ada 10 petitum gugatan yang dilayangkan BYD kepada PT WNA.
Seperti, Menyatakan bahwa merek  No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik. Lalu memerintahkan turut tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek  No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.