Viral Aksi Patwal Nunjuk-nunjuk Taksi saat Kawal Mobil RI 36 Bikin Netizen Geram
- Tangkapan Layar
Jakarta, VIVA – Viral aksi dari seorang anggota polisi Patwal (Patroli dan Pengawal) yang tengah mengawal rombongan mobil pejabat jadi sorotan di media sosial. Di mana, Patwal tersebut menunjuk-menunjuk mobil yang dianggap menghalanginya.
Dalam video yang diunggah banyak akun media sosial tersebut, nampak Patwal yang berada di mobil menyalakan strobo agar mobil yang dikawalnya bisa melaju cepat. Terlihat, mobil yang dikawalnya menggunakan pelat nomor RI 36.
Terlihat ada sebuah mobil taksi Alphard yang mencoba menyalip dan seketika menghalangi laju Patwal tersebut. Sontak, polisi yang terlihat buru-buru itu sempat berhenti tepat di samping taksi Silver Bird sembari menunjuk-nunjuk pengendara tersebut.
Setelah itu, anggota polisi Patwal ini langsung melaju kencang dan berbelok kiri ke arah jalan lain yang kemudian diikuti oleh mobil pejabat. Meski belum diketahui kapan dan di mana lokasi dalam video itu, unggahan tersebut jadi sorotan netizen.
"Mau kemane sih buru buru amat, klo gamau macet mah brgkt dari kemaren aja," ujar netizen.
"Kalau di UU LLAJ sih cuman ada 3 pejabat yg diperbolehkan: pemimpin negara (eksekutif), tamu pejabat negara asing, konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. 1, 2 jelas bukan, jadi alasan 3 sih yg pasti," tulis yang lain.
"masih gatau fungsi patwal pejabat, Pertama urgensinya apa? kalau memang takut telat knp ngga dipersiapkan lebih awal dan sebagai pejabat yg baik kenapa ga mengalah dengan rakyat karna gaji yg diterima dari rakyat juga," timpal yang lain.
Mobil RI 36 diketahui, merupakan mobil dinas untuk Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika di era kabinet Presiden sebelumnya. Sedangkan sekarang, diubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital dan dipimpin oleh Meutya Hafid sebagai menterinya, serta diketahui mengggunakan pelat mobil RI 22.
Perihal pengawalan jalan sendiri sudah diatur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
- Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.